Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

SPN Minta Pemerintah Ratifikasi Konvensi Perlindungan Maternitas

M Iqbal Al Machmudi
01/5/2019 14:55
SPN Minta Pemerintah Ratifikasi Konvensi Perlindungan Maternitas
Peringatan hari buruh.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

SERIKAT Pekerja Nasional (SPN) meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 183.

Ketua SPN DPC Cimahi Dadan Sudiana mengatakan lama waktu cuti melahirkan pada konvensi ILO 138 sudah 14 minggu sementara di Indonesia cuti melahirkan hanya 12 minggu.

Dalam Konvensi ILO 138 Pasal 4 ayat 1 menyebutkan sebagaimana ditentukan oleh hukum dan praktik nasional yang menyatakan prakiraan tanggal kelahiran, seorang perempuan yang padanya Konvensi ini berlaku berhak mendapatkan masa cuti melahirkan tidak kurang dari 14 minggu.

Sementara dalam Pasal 82 Undang-Undang No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang cuti bagi pekerja yang hamil memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

"Pemerintah seharusnya meratifikasi hal tersebut karena Indonesia merupakan anggota dari PBB. Kemudian ILO merupakan bagian dari PBB sehingga pemerintah harus meratifikasinya menjadi Undang-Undang," kata Dadan Sudiana saat demo buruh di Jalan Merdeka Barat, Rabu (1/5).

Baca juga: Aliansi Buruh Minta BPJS Dibubarkan

Selain tuntutan bubarkan BPJS, SPN juga memiliki lima tuntutan lain, di antaranya reformasi Sistem Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk Buruh, pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pencabutan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pemagangan.

Selanjutnya, penegakkan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja segera meratifikasi Konvensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya