Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tuntutan SPN di Hari Buruh 2019

M. Iqbal Al Machmudi
01/5/2019 11:10
Tuntutan SPN di Hari Buruh 2019
Ilustrasi -- Suasana demo buruh di Bundaran HI, Rabu (10/12/2014) pagi.(Medcom/Husen Miftahudin)

SERIKAT Pekerja Nasional (SPN) memiliki lima tuntutan kepada pemerintah di hari buruh internasional yang jatuh pada hari ini Rabu (1/5). Salah satu tuntutan SPN ialah pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Koordinator Lapangan, Kusmin, mengatakan pencabutan PP tersebut dirasa penting karena dinilai tidak tegas dan cenderung tajam ke Pekerja/Buruh dan tumpul kepada investor.

Baca juga: Orasi Hari Buruh Terpusat di Patung Kuda dan Istora Senayan

"Permasalahan yang fundamental bagi Pekerja/Buruh yaitu tentang pengupahan pun seolah dijadikan mainan investasi dengan tidak memperhatikan masalah Pekerja/Buruh yang sebenarnya," kata Kusmin di Patung Kuda di Jalan Merdeka Selatan.

Adapun lima tuntutan yang diajukan SPN kepada Pemerintah diantaranya, reformasi Sistem Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Gratis Untuk Buruh, pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pencabutan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pemagangan.

Selanjutnya, penegakkan Hukum Ketenagakerjaan, dan lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja Sagera Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.

Lima tuntutan tersebut atas dasar pengangguran masih sangat tinggi, sehingga rakyat pun semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja pun masih marak.

Banyak pekerja perempuan yang mengalami pelecehan dan kekerasan di tempat kerja tidak berani melaporkannya, sehingga keadaan ini semakin menyulitkan posisi pekerja perempuan dan tidak sedikit yang meninggalkan trauma berkepanjangan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya