Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPUTUSAN Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati, membebaskan HI, 41, terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Bogor berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang mendampingi dua korban, kakak beradik, sudah melaporkan keputusan ketiga hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, itu ke Komisi Yudisial, Ombudsman, Mahkamah Agung, Komnas Perempuan, serta Komisi III dan Komisi VIII DPR RI.
“Kami menemukan kejanggalan dalam proses persidangan sampai akhirnya vonis bebas dikeluarkan majelis hakim. Bukti-bukti bahwa ada tindak pemerkosaan sudah ada, termasuk juga penga-kuan pelaku, tetapi hakim masih memvonis bebas,” ujar Koordinator LBH APIK Uli Pangaribuan, Minggu (28/4).
Vonis bebas yang membuat HI bisa melenggang terjadi pada 25 Maret lalu di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap dua anak, berusia 14 dan 7 tahun itu dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan bukti-bukti sudah diajukan, seperti visum, keterangan terdakwa, saksi korban, saksi-saksi lain dan pengakuan terdakwa. Namun, semua itu dimentahkan majelis hakim yang membebaskan pelaku karena alasan tidak ada yang melihat aksi perkosaan itu.
Kejanggalan lain terjadi saat pemeriksaan. Korban dipertemukan dengan pelaku tanpa didampingi pengacara dan orangtua. Justru pelaku yang didampingi dua pengacara.
Seperti diungkapkan Uli, pihaknya belum putus harapan. “Kasus ini masih dalam proses kasasi. Kami minta Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya.
Ia berharap kasus ini diprioritaskan dan majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi membuat keputusan yang tepat.
Terkait kondisi korban, ia menyatakan kedua korban sudah dalam pengawasan Lembaga Pengawasan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka tidak lagi tinggal di rumah orangtua karena mereka bertetangga. Korban berasal dari keluarga tidak mampu, sedangkan pelaku merupakan warga terpandang.
Korban juga direncanakan akan pindah sekolah untuk menghindari aksi pembulian dari teman-temannya. “Setelah ujian selesai, korban akan dipindah,” tandas Uli.
Untuk mengawal kasus ini, LBH APIK tidak sendiri. Sebanyak 145.411 warga dari seluruh Indonesia bertekad memberi dukungan. Mereka sudah menandatangani petisi: Berikan keadilan untuk kakak beradik Joni dan Jeni (anak korban perkosaan).
“Saya menandatangani petisi ini karena tidak rela pelaku bebas begitu saja, sedangkan korban amat dirugikan. Ke depan, saya tidak ingin Joni dan Jeni lain menjadi korban ketidakadilan,” tutur Diyan Ningrum, salah satu penanda tangan petisi.
Ita Pratista, warga lain, juga mendesak pemerintah untuk melindungi anak. “Seperti Jono dan Jeni, mereka jadi korban. Mereka mengalami trauma fisik dan psikis yang lama.” (Iam/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved