Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN akan memeriksa pelapor Erin Taulany, Muhammad Firdaus Oiwobo, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik besok, Jumat (26/4). Erin merupakan istri dari publik figur Andre Taulany.
"Besok ya akan dimintai klarifikasi ya, berkaitan dengan pelaporan pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).
Argo mengatakan yang disangkakan dalam laporan itu merupakan akun Instagram dari Erin Taulany dengan nama @erintaulany. Namun, terlapor dalam laporan yang dilayangkan Firdaus itu tertulis lidik.
"Jadi, berkaitan dengan akun tersebut pun masih dalam penyelidikan dari penyidik," ujar Argo.
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Firdaus, Andre dan Erin mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tanpa menunggu panggilan dari polisi. Mereka datang pada Senin (22/4).
Erin mengaku kepada penyidik akun Instagram-nya diretas oleh orang tidak bertanggung jawab. Ia menyebut, sebelum 20 April 2019 tidak bisa menggunakan akun instagram tersebut. Erin pun merasa dirugikan atas pelaloran itu dan ingin polisi memburu peretas akunnya.
"Kemarin dari penyidik sudah melakukan klarifikasi laporan daripada istri Pak Andre ya, ini sedang kita lakukan penyelidikan lagi siapa yang nge-hack (retas) atau siapa yang membuat akun daripada istri Pak Andre ini tidak berfungsi kembali seperti miliknya," ungkap Argo.
Laporan balik oleh Erin itu akan dianalisa oleh penyidik. Jika memiliki unsur pidana dilanjutkan ke penyidikan, namun kalau tidak akan dihentikan.
Laporan yang dilayangkan terhadap Erin itu tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 21 April 2019. Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.
"Dalam akunnya, Erin menyampaikan 'kasihan jadi gila berambisi jadi presiden enggak kesampaian' pada 20 April 2019," beber Argo.
Baca juga: Katulampa Siaga Satu, Warga DKI di Tepi Ciliwung Diimbau Waspada
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menyayangkan unggahan Erin Taulany di Instagram. Unggahan Erin dianggap menghina Prabowo.
"Pernyataan beliau sebagai public figure disayangkan," kata Anggota Komunikasi BPN Andre Rosiade di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
BPN, kata dia, berharap secara berani meminta maaf secara terbuka. Apalagi, lanjut dia, pendukung Prabowo sudah ramai berkomentar di Instagram Erin.
"Saya rasa itu solusi penyelesaiannya," ujar Andre.
Dia mengatakan BPN tidak akan mengambil langkah hukum. Pasalnya, pihaknya kini fokus memantau perkembangan rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 via formulir C1.
"Itu urusan pendukung Prabowo, bukan urusan BPN," pungkas dia.
Andre juga menyebut Prabowo pasti sudah memaafkan Erin sebelum ia minta maaf. Namun, Andre tetap berharap istri pelantun lagu Mungkinkah itu meminta maaf secara terbuka.
Erin mengunggah foto Prabowo di Instastory-nya, @erintaulany, Sabtu (20/4). Dalam unggahan itu, ia menyinggung Prabowo. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved