Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2.
Melalui pergub itu, veteran, pensiunan ASN, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur maupun dua generasi penerusnya yang mewarisi tempat tinggal mereka tidak perlu membayar PBB-P2.
Baca juga: PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol akan Naik Dua Kali Lipat
Padahal sebelumnya, Anies ingin membuat kajian fiskal kadaster untuk mendapatkan perubahan wilayah di Jakarta sehingga bisa mendapatkan pemasukan melalui rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi bangunan komersial.
"Harus dibatalkan dulu, dievaluasi. Supaya tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat," kata Trubus sast dihubungi, Kamis (25/4).
Ia menilai kebijakan ini sangat politis dan rentan digugat ke Mahkamah Agung. Dalam membuat kebijakan ini pun Anies dinilai egois karena tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta.
"Sebab, definisi Pemprov adalah eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini eksekutif seolah meninggalkan legislatif. Padahal kebijakan ini akan memengaruhi keuangan daerah yang mana harus melibatkan DPRD," tukasnya.
Ia juga menyarankan Anies menyelesaikan dulu kajiannya sebelum kemudian membuat kebijakan yang komprehensif. Ia juga menegaskan, sebaiknya kebijakan yang berkaitan dengan keuangan ini dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) dan bukan hanya level pergub.
Menurutnya, Anies juga harus tegas dan matang dalam membuat kebijakan dan diharapkan tidak terpengaruh oleh berbagai konflik kepentingan.
"Jangan dengarkan kepentingan orang-orang kanan, kiri, partai penduduk, nanti malah makin aneh-aneh kebijakan yang keluar," terangnya.(OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved