Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Anies Bantah Hapus Pembebasan PBB NJOP di Bawah Rp1 Miliar

Rifaldi Putra Irianto
23/4/2019 16:55
Anies Bantah Hapus Pembebasan PBB NJOP di Bawah Rp1 Miliar
ANIS BASWEDAN: Gubernur DKI Jakarta(ROMMY PUJIANTO )

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan membantah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dihentikan pada 31 Desember 2019. Menurutnya, batas waktu yang tertuang dalam revisi peraturan gubernur soal kebijakan itu bukan berarti penggratisan PBB akan dihentikan pada tahun 2020.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp1 miliar, boleh tidak besok di bawah Rp2 miliar? Boleh kan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa, (23/4).

Baca juga: Anies Kaji Pembebasan PBB Tanah di Bawah Rp1 Miliar

Dikatakannya, alih-alih menghentikan, kebijakan penggratisan PBB itu rencananya akan diperluas. "Kita bahkan rencananya mulai tahun ini semua guru bebas PBB di Jakarta termasuk pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI dan polisi, pensiunan pegawai negeri sipi," jelasnya.

Ia menambahkan, rencana perluasan penggratisan PBB tersebut menurutnya akan dituju kepada mereka yang merupakan orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Kebijakan PBB-P2 Rp0,- bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar sebelumnya dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan alasan banyaknya warga menengah ke bawah yang memiliki lahan di tengah Kota dengan harga tanah tidak lebih dari Rp1 miliar tidak sanggup membayar PBB-P2.

Ia menuangkan aturan ini ke dalam Pergub No 259 tahun 2015. Dalam aturan itu, Ahok tidak menetapkan batasan waktu berlakunya pergub tersebut.

Baca juga: Soal Kans Sandiaga Jadi Wagub lagi, Ketua DPRD DKI Nilai Sah Saja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menetapkan batasan waktu terhadap kebijakan itu yakni hanya berlaku sampai akhir tahun ini melalui Pergub No 25/2018 yang merupakan revisi dari Pergub 259/2015.

Berdasarkan Pasal 4A, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," ujar Anies. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya