Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Anies Kaji Pembebasan PBB Tanah di Bawah Rp1 Miliar

Putri Anisa Yuliani
22/4/2019 18:50
Anies Kaji Pembebasan PBB Tanah di Bawah Rp1 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Kebijakan PBB-P2 Rp0,- bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar sebelumnya dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan alasan banyaknya warga menengah ke bawah yang memiliki lahan di tengah Kota dengan harga tanah tidak lebih dari Rp1 miliar tidak sanggup membayar PBB-P2.

Baca juga: Soal Kans Sandiaga Jadi Wagub lagi, Ketua DPRD DKI Nilai Sah Saja

Ia menuangkan aturan ini ke dalam Pergub No 259 tahun 2015. Dalam aturan itu, Ahok tidak menetapkan batasan waktu berlakunya pergub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menetapkan batasan waktu terhadap kebijakan itu yakni hanya berlaku sampai akhir tahun ini melalui Pergub No 25/2018 yang merupakan revisi dari Pergub 259/2015.

Menurutnya, adanya batasan waktu berlakunya kebijakan itu disebabkan pihaknya hendak mengevaluasi nilai pajak dari gedung-gedung serta permukiman di berbagai wilayah di ibu kota.

"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terangnya di Balai Kota, Senin (22/4).

Pendataan ini nantinya akan memberikan gambaran perubahan wilayah komersial di Jakarta. Selain itu, ia ingin masyarakat diperlakukan adil yang mana warga yang mengusahakan rumah tinggalnya menjadi indekos bisa dipungut pajak sementara warga yang murni menggunakan kediamannya sebagai rumah tinggal di wilayah komersial tetap dipungut pajak sebagai rumah tinggal.

Baca juga: Pergub Pengurangan Sampah Plastik Masih Mengendap di Meja Anies

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Dengan data yang jelas, Anies menegaskan pihaknya dapat memungut pajak dengan maksimal terhadap usaha komersial serta menempatkan kebijakan fiskal yang adil bagi masyarakat yang kurang mampu. Ditargetkan pendataan ini akan selesai pada Juli mendatang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya