Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KASUBDIT Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammmad Nasir mengatakan pelaku tabrak lari beruntun berinisial DS, 38, diketahui bersama rekannya berinisial AB, 36, dalam peristiwa tersebut. "Di dalam mobil ada DS dan AB, info dari warga demikian," kata pria yang akrab disapa Nasir, Senin (22/4).
Dia menambahkan, mobil itu dikabarkan dikemudikan oleh DS yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, terdapat seorang penumpang lainnya dalam mobil tersebut.
Baca juga: Alami Luka Berat, Polisi Belum Periksa Pelaku Tabrak Beruntun
Nasir memastikan telah memeriksa urine keduanya. Diketahui, DS negatif menggunakan alkohol dan narkotika. Sementara, AB dinyatakan positif mengkonsumsi alkohol.
"Pemeriksaan penyaring alkohol dari bahan urin dengan metode semikuabtitatif microdifussi conway didapatkan hasil positif (AB positif mengkonsumsi alkohol)," terangnya
Meskipun demikian, dia belum mengetahui siapa pengemudi yang membawa mobil Camry tersebut. Pasalnya, tim penyidik masih memintai keterangan dari saksi warga di tempat kecelakaan tersebut.
"Belum ada saksi bisa jawab pengemudi siapa. Korban juga belum tahu pengemudinya siapa. Kalau saksi dari salah satu penumpang sudah diperiksa baru dapat jawabanya," paparnya.
Sebelumnya, Nasir mengatakan pihaknya telah menerima hasil tes urine pelaku tabrak lari beruntun. DS, 38, dinyatakan negatif mengkonsumsi alkhohol. "Hasil pemeriksaan urin di RSCM menunujukkan DS negatif penggunaan alkhohol," sebutnya.
Pihaknya juga memastikan DS juga tidak dalam pengaruh narkotika atau obat-obatan lainnya. Oleh karena itu, DS juga negatif menggunakan narkoba.
"Hasil (pemeriksaan urin) juga negatif dari pengaruh hasil Benzodiazepin, Estacy/MDMA, Marijuana, Morphine dan Amphetamin," sebutnya.
Meskipun demikian, Kepolisian Metro Jaya belum menentukan status tersangka terhadap DS. Pasalnya, polisi belum mendapatkan izin untuk memeriksa pelaku yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pelaku Tabrak Beruntun di Jakarta Selatan Negatif Alkohol
"Belum (tersangka). Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja. Pelakunya lagi sakit itu di rumah sakit. Belum diperiksa jadi belum tahu penyebabnya," lanjutnya.
Diketahui Denny Supari atau DS pengemudi Toyota Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD dijerat Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun, karena telah menyebabkan korban luka berat. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved