Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KASUBDIT Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammmad Nasir mengatakan pihaknya masih belum memeriksa pelaku DS, 38, dan rekannya AB, 36, terkait insiden tabrak beruntun di kawasan Jakarta Selatan. Pasalnya, keduanya masih dirawat akibat luka-luka yang dialami dalam insiden tersebut.
"Belum, masih dirawat intensif," kata pria yang akrab disapa Nasir, di Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga: Pelaku Tabrak Beruntun di Jakarta Selatan Negatif Alkohol
Penyebab tidak diperiksanya DS karena kondisinya mengalami luka parah. Nasir menyebut, pihaknya masih belum mendapatkan izin dokter rumah sakit terkait untuk melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, kemungkinan pertimbangan dokter karena kondisinya belum stabil.
"Kalau parah itu, dokter yang tahu tapi kan dia masih dirawat karena itu dokter bilang tidak boleh dipindahkan, dengan alasan butuh perawatan. mungkin penilaian dokter parah ya. Tapi jangan dari saya, tetapi parahnya atau tidak dari dokter nanti," terangnya.
Selain itu, kepolisian juga telah meminta agar DS dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Namun, permintaan itu ditolak karena DS masih harus dirawat intensif di sana.
"Intinya, dokter mau dipindahkan ke RS Kramat Jati pun, bilang jangan pak, kita rawat dulu pak untuk menyelamatkan (pelaku)," paparnya.
Diketahui, Denny Supari atau DS pengemudi Toyota Camry dan rekannya AB telah dirawat di RSCM beberapa hari lalu. Mereka terancam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun, karena telah menyebabkan korban luka berat. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved