Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Marak Pelanggaran, 19 TPS Bisa Coblos Ulang

Putri Anisa Yuliani
22/4/2019 03:00
Marak Pelanggaran, 19 TPS Bisa Coblos Ulang
Penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya di TPS(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

SEBANYAK 19 tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta ­diperkirakan harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2019 lantaran diduga telah terjadi pelanggaran pemilu.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat ini pihaknya sedang mematangkan persyaratan serta bukti-bukti agar dapat memenuhi syarat dilakukannya PSU sesuai Pasal 372 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ada 19 TPS yang berpotensi PSU. Tapi ini baru potensi. Kami sedang melakukan kajian dan pematangan terkait laporan yang ada,” kata Puadi, Minggu (21/4).

Ia mengungkapkan dari laporan yang masuk, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 19 TPS tersebut antara lain ­adanya warga yang berdomisili di luar area TPS yang diperbolehkan menggunakan hak suara mereka di TPS itu hanya berbekal KTP-E.

Padahal seharusnya warga dari luar domisili TPS hanya bisa menggunakan hak suara di TPS tersebut manakala telah mendaftar sebagai daftar pemilih tetap baru (DPTb) dan mendapat formulir A5 untuk pindah TPS.

“Di Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, di TPS 172 ditemukan 37 warga dari luar domisili TPS itu bisa mencoblos hanya dengan KTP-E. Padahal seharusnya menggunakan formulis A5. Ini juga terjadi di TPS lain.”  

Selain itu, kata Puadi, pihaknya mendapat laporan ada pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali dengan menggunakan formulir undangan pemilihan atau formulir C6 milik orang lain.

Tindakan-tindakan tersebut sudah termasuk empat syarat dilakukannya PSU sesuai Pasal 372 UU Pemilu dan pelakunya terancam sanksi pidana.

“Syarat lainnya yakni kotak suara telah dibuka serta penghitungan suara yang tidak dilakukan sesuai ketentuan UU Pemilu, adanya kode atau tanda khusus yang diberikan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), dan adanya penduduk yang diperbolehkan mencoblos padahal belum terdaftar di DPTb maupun DP khusus,” terangnya.

Menurut Puadi, sebagian besar pelanggaran teknis ini terjadi akibat ketidakpahaman KPPS terhadap aturan dan teknis pemilu. Bawaslu pun memiliki batas waktu 10 hari dari hari pemungutan suara untuk melakukan PSU.

Jakarta Barat terbesar
Dari seluruh pelanggaran pemilu di DKI Jakarta, Jakarta Barat menjadi wilayah paling banyak terjadi dugaan pelanggaran. Puadi mengatakan dari total 160 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu DKI, sebanyak 64 laporan terjadi di wilayah yang dipimpin Wali Kota Rustam Efendi itu.

Angka dugaan pelanggaran pemilu itu disusul Jakarta Utara dan Jakarta Timur dengan 25 laporan, Jakarta Pusat 20 laporan, Jakarta Selatan 15 laporan, dan Kepulauan Seribu sebanyak 5 laporan.

Puadi menjelaskan laporan yang paling banyak terjadi di Jakbar ialah terkait dengan politik uang. Selain di Jakbar, politik uang juga ditemukan di Jakarta Timur. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya