Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MARKAS Besar Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang lintas negara dengan tujuan Maroko, Turki, Suriah, dan Arab Saudi. Diiming-imingi menjadi asisten rumah tangga (ART) di negeri orang, sedikitnya 1.000 orang menjadi korban penipuan dari sindikat tersebut.
"Ini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbesar yang pernah ditangani Polri. Korbannya lebih dari 1.000 orang. Ada empat negara tujuan dan kasus ini akan dikembangkan terus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, kemarin.
Sindikasi perdagangan orang tersebut, sambungnya, dijalankan delapan orang yang kini telah berstatus tersangka. Modus mereka ialah dengan menawarkan korban menjadi ART di negeri orang dengan iming-iming penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan.
Nyatanya, para korban tak menerima upah, bahkan tak sedikit yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan.
"Korban ini kebanyakan berasal dari pelosok daerah NTB dan Jawa Barat," sebut Herry.
Ia menjelaskan, para tersangka bekerja berdasarkan negara tujuan. Untuk tujuan Maroko, tersangka bernama Mutiara dan Farhan bertugas merekrut calon korban dari NTB. Rute perjalanan mereka, para korban dari Sumbawa dibawa ke Jakarta, kemudian ke Batam untuk memasuki Malaysia, hingga sampai Maroko.
"Jaringan maroko, ada dua tersangka. Mereka sudah mengirim pekerja imigran yang dilakukan secara nonprosedural, sekitar 300 orang oleh Mutiara dan 200 orang oleh Farhan. Di Maroko sudah ada agen pemesannya," terangnya.
Berstatus pengungsi
Untuk jaringan Turki, tersangka yang ditangkap di NTB, yakni Erna Rachmawati dan Saleha yang juga bertugas merekrut korban dari NTB dan Jakarta.
"Rute penyaluran korban dari NTB ke Jakarta, lalu menuju Oman, dan berakhir di Istanbul," sebutnya
Begitu juga jaringan Suriah yang tertangkap bernama Muhammad Abdul Halim alias Erlangga yang menyalurkan korban dari Tangerang, Banten, sejak 2014. Para korban diterbangkan ke Surabaya untuk menuju Malaysia, Dubai, Turki, Suriah, Sudan, dan Suriah.
Terakhir jaringan Arab Saudi, yang tertangkap, yakni Faisal Hussein Saeed, Abdalla Ibrahim, dan Neneng Susilawati sebagai penampung korban di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Faisal dan Abdalla itu berstatus pengungsi, dia menjadi agen TPPO. Dia menampung di apartemen, punya karyawan, juga merekrut orang asing," lanjut Herry.
Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural itu terungkap saat korban mulai menghadapi persoalan di negeri tujuan, seperti kekerasan, perkosaan, tidak dibayarnya gaji, atau TKI yang kabur ke KBRI atau konjen RI.
Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dikenai Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fer/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved