Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Antar Negara

Ferdian Ananda Majni
09/4/2019 19:25
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Antar Negara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak(MI/Adam Dwi)

DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan pihaknya mengungkap empat jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menyalurkan manusia ke Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi. Bahkan, delapan tersangka terkait kasus perdagangan itu telah berhasil menjual ribuan korban sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

"Ini kasus terbesar yang pernah ditangani Polri. Korbannya lebih dari seribu orang. Ada 4 negara tujuan dan kasus ini akan dikembangkan terus," kata Herry, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Baca juga: Kantong Parkir MRT Kurang Akibat Integrasi Tercetus Belakangan

Dia menjelaskan, modus para tersangka dengan menawarkan kepada para korbannya untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT) dan iming-iming penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan. Nyatanya, para korban tak menerima upah bahkan mereka menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.

"Korban kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar," sebutnya.

Para tersangka jaringan Maroko yang ditangkap di NTB bernama Mutiara dan Farhan. Mereka merekrut korban dari NTB dan Jakarta. Rute perjalanan dalam menyalurkan korban adalah dari Sumbawa dibawa ke Jakarta, kemudian ke Batam untuk memasuki Malaysia, hingga sampai Maroko.

"Jaringan maroko, ada 2 tersangka sudah mengirimkan pekerja imigran yang dilakukan secara nonprosedural, sekitar 300 orang (Mutiara), 200 orang (Farhan) di sana (Maroko) ada agen pemesan," terangnya.

Pekerja migran Indonesia yang berangkat nonprosedural terungkap saat korban mengalami persoalan, seperti kekerasan, perkosaan, tidak dibayar gaji, TKI kabur ke KBRI atau konjen menyampaikan persoalannya. Sedangkan untuk jaringan Turki, tersangka yang ditangkap di NTB yakni, Erna Rachmawati dan Saleha juga merekrut korban dari NTB dan Jakarta.

"Rute penyaluran korban dari NTB ke Jakarta menuju Oman dan berakhir di Istanbul," sebutnya

Begitu juga jaringan Suriah yang tertangkap bernama Muhammad Abdul Halim alias Erlangga yang menyalurkan korban dari Tangerang, Banten, sejak 2014. Kata Herry, para korban diterbangkan ke Surabaya dan menuju Malaysia, Dubai, Turki, Suriah, Sudan dan kembali ke Suriah.

Terakhir jaringan Arab Saudi yang tertangkap yakni Faisal Hussein Saeed, Abdalla Ibrahim dan Neneng Susilawati sebagai penampung korban di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Faisal dan Abdalla dalam status pengungsi, dia menjadi agen TPPO. Dia menampung di apartemen, punya karyawan, merekrut orang asing," lanjutnya.

Empat jaringan itu menggunakan modus operandi mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji besar. Selanjutnya, apabila korban batal berangkat dan harus membayar uang pengganti.

Baca juga: Permohonan Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

"Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta- Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya