Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJUMLAH minimarket di kawasan Palmerah Jakarta Barat telah menerapkan kantong plastik tidak gratis atau berbayar mulai 1 Maret 2019 lalu. Kantong plastik kini dikenakan biaya minimal Rp200 per kantong. Meskipun demikian, hanya sekitar 20% masyarakat yang membawakan tas kain ramah lingkungan sendiri saat berbelanja.
"Hampir 80% yang belanja di sini, mau bayar Rp200 per kantong, mereka tidak keberatan sih," kata Wawan, seorang karyawan Alfamart Kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dinilai tak Serius Putuskan Privatisasi Air
Dia menjelaskan, peraturan itu telah dijalankan setelah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) tersebut.
"Sejak hari Jumat itu, kita sudah berlakukan harga bayar. Awalnya banyak juga yang protes dan kita jelaskan soal peraturan itu," sebutnya.
Menurutnya, perlahan pembeli yang datang berbelanja sudah menyadari adanya kebijakan itu. Namun, mereka tetap mau membayar daripada harus membawa kantong sendiri dari rumah.
"Lama-lama mereka sudah tahu kebijakan itu, tetapi tetap mau bayar dan tidak mau bawa kantong sendiri," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang karyawan Indomaret, Rachel, menyebut pihaknya belum sepenuhnya memberlakukan kebijakan KPTG. Pasalnya, masyarakat belum terbiasa dengan peraturan tersebut.
"Kita sosialisasi dulu, ada juga pengumumannya di board itu, jika nantinya kantong plastik akan berlayar," terangnya.
Meskipun demikian, para pembeli yang mengunakan kantong plastik besar mulai dibebankan biaya. Sedangkan untuk pembeli minuman atau makanan dengan mengunakan kantong kecil, ia akan menawarkan mengunakan kantong atau tidak. "Kalaupun pakai kantong, kita tidak potong biaya," jelasnya.
Ke depannya, setelah sosialisasi selesai dilakukan, tak menutup kemungkinan kebijakan itu akan diberlakukan, sampai masyarakat benar-benar memahami kebijakan tersebut.
Salah seorang pembeli, Ayunda, mengatakan tidak keberatan dengan kebijakan KPTG apalagi bisa sejalan dengan pengurangan pemakaian kantong plastik yang tidak mudah larut tersebut.
"Pasti didukung dong, bisa jadi upaya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, tapi harus memang semua punya kemauan ya," sebutnya
Ia tak memungkiri, apabila kebijakan KPTG itu bisa saja gagal karena harga Rp200 untuk membeli kantong masih bisa dijangkau dan tetap mau membayarnya.
"Kalau sadar akan dampak lingkungan, pasti berhenti bukan karena bayarnya ya, tapi ini langkah baik kok," lanjutnya
Senada disampaikan Ayunda, warga lainya, Hendro, menerangkan sebenarnya butuh sosialiasi yang tepat dan masif untuk mengampanyekan dampak lingkungan atas pemakaian kantong plastik yang berlebihan tersebut.
"Kalau bisa sosialisasi beriringan, kebijakan kantong plastik tidak gratis dan dampak mengunakan kantong plastik bagi lingkungan," terangnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dinilai tak Serius Putuskan Privatisasi Air
Hendro mengaku, dirinya juga tidak lagi mengunakan sedotan saat singgah di kafe untuk minum atau makan. "Iya, apapun bahannya plastik, pelan-pelan dikurangi ya," sebutnya
Pantauan Media Indonesia, Rabu (3/4), beberapa kafe atau coffee shop di Jakarta juga mulai tidak menyertakan sedotan untuk minuman dingin. Bahkan gerai cafe upnormal yang ramai dikunjungi kaum milenial juga telah memberlakukan kebijakan tersebut. (OL-6)
Kota Cilegon, Banten siap memanfaatkan aspal dari bahan plastik sepanjang 20 kilometer.
Pada 2018, mengaspal 6.372 meter area pabrik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Banten, Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang tempat-tempat perbelanjaan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2020.
Dari sosialisasi rancangan pergub yang telah dilakukan sejak awal Januari, lebih dari 50% pedagang pasar tradisional dan retailer serta masyarakat setuju penerapan pergub itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan alasan bahwa pergub tersebut belum disahkan karena masih ada poin-poin yang harus dibereskan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved