Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammmad Nasir mengatakan mengemudi sambil merokok dapat menganggu konsentrasi berkendara. Hal itu diatur dalam dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," kata Muhammad Nasir, diminta keterangan, Senin (1/4).
Baca juga: 652 Pemotor yang Merokok Ditilang Polisi
Dia menjelaskan, pengendara motor yang mengemudi sambil merokok akan ditindak oleh aparat kepolisian lalu lintas. Aturan tersebut sesuai dengan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 yang resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penindakan terhadap merokok saat berkendara sudah berjalan.
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," sebutnya.
Muhammad Nasir menambahkan, Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Ada pasal yang memuat bahwa pengendara sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya," terangnya
Bagi pengendara motor yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu.
"Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved