Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kuasa Hukum Hercules belum Tentukan Sikap Terhadap Vonis

Ferdian Ananda Majni
27/3/2019 19:35
Kuasa Hukum Hercules belum Tentukan Sikap Terhadap Vonis
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres(ANTARA//Indrianto Eko Suwarso)

SALAH satu kuasa hukum terdakwa kasus penguasaan lahan PT Nila Alam di Kalideres Hercules, Anshori Thoyib, belum menyatakan sikap terhadap vonis delapan bulan penjara yang dijatuhi pada kliennya tersebut.

"Kami pikir-pikir dahulu," kata Anshori di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3).

"Sama yang mulia, kami pikir-pikir dulu," sambung salah satu Jaksa Penuntut Umum Mohammad Fitrah.

Karena itu, Hakim Ketua Rustiyono menyatakan sidang selesai dan ditutup lantaran kedua pihak masih akan mempertimbangkan vonis yang telah diberikan.

Saat hakim menutup sidang, Hercules langsung berdiri dan mengacungkan jempol. Dia juga menyalami hakim dan jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rozario Marshal 8 bulan penjara atas kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," kata hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Baca juga: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Hercules dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," sebutnya

Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan. Hal yang memberatkan putusan, yakni Hercules dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, dia memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, pengacara Hercules dan jaksa sama-sama pikir-pikir.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya