Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA, Hercules Rosario Marshal, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sekitar pukul 15.55 WIB untuk mengikuti sidang putusan kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono, Hercules sempat mengamuk dan ruangan sidang pun ricuh. Hercules protes, dia terus dikawal Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Skimming Kerabat Prabowo
"Saya bukan teroris bukan apa-apa," kata Hercules, di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (27/3).
Hercules minta agar TPP keluar dari ruang sidang. Beberapa orang kuasa hukum yang mendampingi Hercules merangkul dan menenangkan pria kelahiran Dili tersebut. "Sudah tenang, ini ruang sidang," kata kuasa hukumnya.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Rustiyono menanyakan kesiapan dan kondisi Hercules jelang bacaan amar putusan. "Saudara sehat, kita mulai persidangan hari ini," kata Rustiyono.
Sebelumnya, adapun sidang putusan kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal semula dijadwal sekitar pukul 14.00 WIB.
Hercules dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama–sama dan perusakan barang.
Baca juga: Hercules 'Ngamuk' Jelang Sidang Putusan
Diketahui, Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.
Dakwaan kasus itu dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya. Handi Musyawan merupakan pihak yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved