Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI 1 Mei 2019, para pengguna jasa ojek daring harus merogoh kocek lebih dalam untuk dapat menggunakan jasa transportasi tersebut. Pasalnya, Kementerian Perhubungan secara resmi merilis tarif baru moda transportasi tersebut dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say, kemarin, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut keputusan Kemenhub tersebut.
Go-Jek dikatakan bakal menganalisis kenaikan tarif tersebut dengan dampak permintaan konsumen.
Ia mengakui aplikator mengkhawatirkan menurunnya minat konsumen ojek daring sebagai dampak kenaikan tarif itu. Dengan tarif baru itu, biaya jasa ojek daring akan meningkat 8% hingga 60% tergantung zonasi.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," ungkap Michael Say.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tarif yang dirilis Kemenhub terlalu memberatkan pengguna jasa ojek daring. Terlebih tarif tersebut belum termasuk kontribusi bagi aplikator yang nilainya mencapai 20% dari biaya jasa.
"Seharusnya tarif tersebut sudah termasuk 20% untuk aplikator. Tapi kalau tidak, itu terlalu mahal," ujar Tulus.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memberlakukan pula tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga 4 kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, kemarin, menjelaskan biaya jasa minimal merupakan bentuk perlindungan kepada pengemudi dan masyarakat, serta untuk menjaga iklim bisnis tetap sehat.
"Yang paling terpenting ialah perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang," kata Budi Setiyadi.
Biaya jasa minimal artinya perjalanan 0-4 kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000. Artinya tarifnya flat hingga 4 kilometer. Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona (lihat grafik).
Budi Setiyadi menambahkan bahwa aturan tersebut baru mulai berlaku pada 1 Mei 2019. (Sat/X-6)
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved