Per 1 Mei Biaya Ojek Daring Naik 8% hingga 60%

Sat/X-6
26/3/2019 08:10
Per 1 Mei Biaya Ojek Daring Naik 8% hingga 60%
Ilustrasi Ojek daring(Kemenhub/L-1/Grafis : SENO)

MULAI 1 Mei 2019, para pengguna jasa ojek daring harus merogoh kocek lebih dalam untuk dapat menggunakan jasa transportasi tersebut. Pasalnya, Kementerian Perhubungan secara resmi merilis tarif baru moda transportasi tersebut dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Say, kemarin, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut keputusan Kemenhub tersebut.

Go-Jek dikatakan bakal menganalisis kenaikan tarif tersebut dengan dampak permintaan konsumen.

Ia mengakui aplikator mengkhawatirkan menurunnya minat konsumen ojek daring sebagai dampak kenaikan tarif itu. Dengan tarif baru itu, biaya jasa ojek daring akan meningkat 8% hingga 60% tergantung zonasi.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online," ungkap Michael Say.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tarif yang dirilis Kemenhub terlalu memberatkan pengguna jasa ojek daring. Terlebih tarif tersebut belum termasuk kontribusi bagi aplikator yang nilainya mencapai 20% dari biaya jasa.

"Seharusnya tarif tersebut sudah termasuk 20% untuk aplikator. Tapi kalau tidak, itu terlalu mahal," ujar Tulus.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memberlakukan pula tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga 4 kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, kemarin, menjelaskan biaya jasa minimal merupakan bentuk perlindungan kepada pengemudi dan masyarakat, serta untuk menjaga iklim bisnis tetap sehat.

"Yang paling terpenting ialah perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang," kata Budi Setiyadi.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan 0-4 kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000. Artinya tarifnya flat hingga 4 kilometer. Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona (lihat grafik).

Budi Setiyadi menambahkan bahwa aturan tersebut baru mulai berlaku pada 1 Mei 2019. (Sat/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya