Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

BKPPD Bekasi Perintahkan TKK Jadi Pengawas TPS

Gana Buana
25/3/2019 10:45
BKPPD Bekasi Perintahkan TKK Jadi Pengawas TPS
( ANTARA/Aprillio Akbar)

TENAGA Kerja Kontrak yang lolos persyaratan menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diprediksi hanya 40% saja dari 1.895 orang. Karenanya, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi meminta pegawai tersebut mengikuti tahapan selanjutnya hingga pemilihan umum (Pemilu) 17 April mendatang berlangsung.

“Ini aturan pemerintah, alasan mereka apa mau menolak?” ungkap Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto, (24/3).

Menurut Karto, pemerintah kota wajib terlibat apabila Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta bantuan. Apalagi bantuan yang diberikan berupa pengerahan pegawai demi kelancaran proses pemungutan suara sampai penghitungan suara di tingkat TPS.

“Tugas mereka hanya mengawasi saja kok, malah dapat honor dari Bawaslu," kata dia.

Baca juga: Komunitas Pesepeda Bersatu Deklarasi Pemilu Damai di SCBD

Karto menyebut, amat disayangkan apabila ada pegawai yang menolak. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pegawai berstatus TKK di Kota Bekasi menolak peraturan tersebut.

“Belum ada yang menolak, kalau keberatan laporkan ke BKPPD, nanti kami akan menindaklanjuti laporan itu dengan mempertimbangkan alasan dan fakta-fakta yang disampaikan pegawai tersebut,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Bekasi kekurangan tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi belum mampu menutupi kekurangan tenaga pengawas Tempat Pemungutan Sura (TPS) pada Pemilu 17 April mendatang. Pasalnya, dari 1.895 nama yang diajukan, hanya 40% saja yang memenuhi syarat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya