Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Tangani Nur Mahmudi, Jaksa-Polisi Berselisih

MI
19/3/2019 09:50
Tangani Nur Mahmudi, Jaksa-Polisi Berselisih
(MI/ BARY FATHAHILAH)

Keinginan warga menyaksikan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto dibawa ke pengadilan tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Berkas pemeriksaan mantan Wali kota dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok itu akan terus bolak-balik dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. "Kami akui ada perbedaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sehingga perkara ini masih akan lama menuju penuntutan. Ada dua perbedaan besar, yakni dalam soal penetapan tersangka dan penilaian harga tanah atau appraisal," papar seorang perwira di Polresta Depok, kemarin.

Nur Mahmudi dan Harry sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Simpang Raya Bogor-Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp10,7 miliar. Nur Mahmudi pernah menjadi Menteri Kehutanan dan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penyidik yang menolak disebutkan namanya itu mengatakan jaksa tidak sependapat dengan keputusan penyidik menetapkan Nur Mahmudi dan Harry sebagai tersangka. Jaksa menilai seharusnya kepala pelaksana proyek atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 2024, Depok Bakal Miliki LRT

Adapun dalam soal penghitungan harga tanah dan kerugian negara, Jaksa juga meminta dilakukan audit ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat. "Padahal, kami sudah memiliki hasil audit BPKP, resmi, pakai kop surat dan sudah dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan," tandasnya.

Pembebasan lahan dilakukan tanpa melibatkan tim appraisal. Nur Mahmudi dan Harry hanya menunjuk Dinas PUPR menetapkan harga tanah milik 16 warga." Saat ditanyakan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari kukuh menyatakan tidak akan memproses perkara Nur Mahmudi dan Harry, jika polisi tidak melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum. "Berkas sudah empat kali dikembalikan untuk dilengkapi syarat formil dan materiil. Sampai sekarang, berkas belum dilengkapi, meski sudah lebih dari 14 hari." (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya