Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran 6 kilogram sabu jaringan Riau-Jakarta-Bandung.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi, dan 20.000 butir yaba asal Thailand jaringan Banjarmasin-Jakarta-Ban-dung dengan tersangka GZ yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada 8 Januari 2019 lalu," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemarin.
Kronologi singkat pene-mu-an 6 kg sabu jaringan Riau-Ja-karta-Bandung itu, dikatakan oleh Argo, berawal dari penangkapan tersangka SUL pada Kamis (21/2) silam seusai mengambil ribuan butir ekstasi di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti 100 gr sabu dalam bungkus lakban cokelat dan 2 telepon seluler. Namun, begitu polisi menggeledah rumahnya, didapati 5 kg sabu yang terbungkus dalam 5 kantong plastik berlakban cokelat dan 2 paket sabu yang dikemas dalam kantong bekas abon bermerek 'Lele' guna menyamarkan isinya.
Argo menjelaskan SUL me-ngaku mendapatkan sabu itu dari Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Jaringan Penyelundup Satu Ton Sabu Belum Terungkap
Polisi pun langsung mengejar pemasoknya di Pekanbaru dan berhasil menangkap tersangka lain dengan inisial NOL. Dari tangannya, polisi menyita 5 telepon seluler mi-lik NOL.
Dari pengembangan lebih lanjut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial RID di Bandung, Ja-wa Barat, Minggu (3/3). Dari tangannya, polisi menyita 2 gram sabu siap edar.
Di Bandung, polisi juga me-nangkap pengedar lainnya, yang masih satu jaringan dengan RID. Tersangka berinisial OGI itu ditangkap di kawasan Braga, Bandung, dengan barang bukti 2 telepon seluler. (*/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved