Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KASUS dugaan korupsi proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Boulevard, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, senilai Rp157 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain RTH, juga dilaporkan puluhan paket proyek infrastruktur gagal lelang dan kontraktor yang kabur sebelum pengerjaan proyek rampung di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sepanjang 2018.
Pelapor kasus itu ialah mantan anggota Komisi B DPRD Kota Depok Murthada Sinuraya dan anggota Komisi B DPRD Kota Depok Bernhard Simorangkir.
Sinuraya mengatakan dugaan korupsi yang dilapor-kannya ialah anggaran pembebasan lahan proyek RTH taman senilai Rp157 miliar dan kontraktor yang me-ninggalkan proyek sebelum pengerjaan selesai.
"Kalau kami akumulasikan, nilai kerugiannya bisa sampai ratusan miliar rupiah," kata Murthada Sinuraya, kemarin.
Baca Juga: Kejati Riau Tetapkan 18 Tersangka Termasuk Kadis dalam Korupsi RTH
Ia berharap laporannya kepada KPK itu menjadi bukti permulaan untuk meng-usut dugaan korupsi di Kota Depok.
Murthada mengaku optimistis laporan yang dibuatnya itu diproses KPK.
"Tentu kami yakin. Berdasar bukti-bukti yang dimiliki, secara keseluruhan menyangkut dugaan korupsi dan diduga telah menimbulkan kerugian negara sangat besar," ujarnya.
Dijelaskan Murthada, Pemerintah Kota Depok menganggarkan Rp157 miliar untuk pengadaan lahan RTH taman dalam APBD 2017. Kegiatan itu dianggarkan dalam pos pengeluaran Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.
Anggaran Rp157 miliar itu digunakan untuk pengadaan lahan seluas lebih dari 3 hektare.
Kontraktor kabur
Senada dengan Murthada Sinuraya, anggota Komisi B DPRD Kota Depok Bernhard Simorangkir menemukan puluhan paket proyek gagal lelang dan ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor senilai puluhan miliar rupiah di Dinas Rumkim Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2018. Akibat banyaknya proyek gagal lelang dan pemborong yang kabur sebelum pekerjaan selesai itu, APBD 2018 Kota Depok hanya terserap 43,95%.
Bernhard menegaskan seharusnya proyek tak boleh gagal lelang dan tak boleh pula ditinggalkan kontraktor sebelum selesai.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat gagalnya le-lang dan kontraktor kabur," kata dia.
Terkait dengan masalah itu, Bernhard meminta KPK segera mengusutnya. "Kami minta KPK segera mengusut itu dan membawa para pelakunya ke pengadilan," terangnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Rumkim Kota Depok Dudi Miraz mengatakan pengadaan lahan RTH terjadi sebelum dirinya menjabat Kepala Dinas Rumkim Kota Depok.
"Pengadaan lahan RTH terjadi 2017. Saya waktu itu belum kepala dinas," ucapnya. (KG/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved