Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pengelola Apartemen Desak Pergub No 132/2018 Direvisi

MI
13/3/2019 09:30
Pengelola Apartemen Desak Pergub No 132/2018 Direvisi
(MI/M IRFAN)

KETUA Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Lavande Residences Hardi Saputra Purba minta agar Peraturan Gubernur Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik ditinjau kembali untuk menghindari polemik.

"Saya mengimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut pergub itu daripada bermasalah di belakang hari. Akan banyak permasalahan yang ditimbulkan pergub yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Hardi di Jakarta, kemarin.

Hardi mencontohkan Pasal 103 yang bertentangan dengan Pasal 37 Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Di Permen PUPR itu, dalam hal kepengurusan PPPSRS yang masih berjalan atau belum berakhir, maka penyesuaian-penyesuaian, termasuk perubahan AD/ART, pembentukan panmus (panitia musyawarah), dan lain-lain, dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan kepengurusan.

"Sementara di Pergub DKI, Pasal 103 Pergub berbunyi dalam hal PPPSRS sudah terbentuk dan jangka waktu kepengurusannya belum berakhir pada saat peraturan gubernur ini berlaku, maka penyesuaian struktur organisasi, AD/ART, serta Tata Tertib PPPSRS dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak peraturan gubernur ini mulai berlaku," kata Hardi.

Hardi juga mempersoalkan pernya-taan Anies yang menyebutkan praktik-praktis ketidakadilan jamak dilakukan mayoritas pengelola rumah susun (apartemen) di Jakarta, serta rencana Anies yang akan mengembalikan pengelolaan apartemen berdasarkan prinsip keadilan dengan melibatkan penghuni sebagai pengurus.

"Padahal Anies hanya mendengar keluhan dari beberapa oknum penghuni yang sebenarnya punya kepentingan terhadap pengurusan PPPSRS di The Lavande Residence," ujar Hardi.

Baca Juga:Pengelola Rusun atau Apartemen Harus Dapat Izin Gubernur

Hal itu buntut dari kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Apartemen The Lavande Residences (TLR), Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kunjungan tersebut, Anies disambut dengan keluh kesah puluhan penghuni yang sudah menunggunya.

Para penghuni mengadu kepada Anies perihal pengelola apartemen yang mereka nilai sewenang-wenang menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Saat mendengar keluhan-keluh-an tersebut, Anies, kata Hardi, mengeluarkan pernyataan yang dinilai sangat emosional, tanpa mengecek dan mendalami persoalan riil yang terjadi di apartemen itu. (Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya