Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Tambahan Anggota TGUPP Bisa tidak Digaji

Ferdian Ananda Majni
12/3/2019 10:00
Tambahan Anggota TGUPP Bisa tidak Digaji
(MI/ADAM DWI)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempertanyakan cara Gubernur DKI Anies Baswedan menggaji tambahan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Apalagi jumlah anggota TGUPP itu kini tak dibatasi.

"Kalau tambah anggota, duitnya dari mana?" tanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, kemarin.

Hal itu disampaikannya mengomentari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 16/2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dalam pergub itu, menggantikan pergub lama (Pergub No 187/2017), jumlah anggota TGUPP kini tidak dibatasi. Sementara itu, pergub sebelumnya membatasi, paling banyak 73 orang.

Selain honor yang diberikan tiap bulannya, pergub baru itu juga mencantumkan pemberian uang transportasi kepada anggota TGUPP. Padahal, di aturan sebelumnya tidak diberikan.

Namun, yang menjadi masalah, kata Taufik, APBD 2019 hanya menganggarkan honor untuk 73 anggota TGUPP saat ini. Itu pun tidak memasukkan komponen tunjangan transportasi. "Jika ada tambahan anggota, dari mana membayar honornya? APBD enggak mungkin diambil buat menggaji mereka, kan sudah ditetapkan. Kecuali mereka mau enggak digaji," ujar Taufik.

Mau tak mau, sambungnya, honor bagi anggota tambahan itu barus bisa diatur lewat APBD Perubahan 2019.

Baca juga: TGUPP Tanda Gubernur DKI tidak Percaya kepada SKPD

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, juga menyoroti pergub baru yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi gubernur untuk merekrut anggota sebanyak-banyaknya ke TGUPP.

"Yang jadi pertanyaan saat ini, kontribusi apa yang sudah TGUPP berikan? Yang bisa jawab hanya gubernur dan timnya tersebut. Namun, hingga saat ini kontribusi yang diberikan belum terlihat sama sekali oleh warga Jakarta," kata Gembong.

Ia juga mempertanyakan efektivitas lembaga itu dalam pelaksanaan pembangunan.Pasalnya, pelaksana dari semua rencana pembangunan ialah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bukan TGUPP yang hanya berfungsi sebagai pembantu gubernur.

"Ini pertanda Gubernur tidak percaya dengan SKPD. Padahal, untuk mencapai target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yang harus melaksanakan ialah gubernur dan SKPD," ujar Gembong.

Lembaga penampung

Kritik terhadap TGUPP juga datang dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo. Dalam pandangannya, TGUPP sejak kelahirannya hingga saat ini masih belum memberi manfaat. Sebaliknya, keberadaannya justru hanya memberatkan APBD DKI Jakarta.

Senada dengan Gembong, kehadiran TGUPP justru menunjukkan ketidakpercayaan Anies terhadap SKPD.

"Tugas TGUPP hanya fungsional, membantu langsung Gubernur DKI Jakarta. Jadi, tak punya jabatan yang berpengaruh ditaruh di situ. Dikasih anggaran yang tidak jelas. Rapatnya juga paling satu tahun sekali," kata Agus.

Ia khawatir, jumlah keanggotaan TGUPP yang tak dibatasi akan digunakan untuk menampung para pendukung gubernur di masa kampanye Pilkada 2017 silam. "TGUPP seakan-akan menjadi tempat penampungan pendukung Anies ketika pilkada lalu, jadi jumlah anggotanya cukup besar," imbuhnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya