Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PERUM Damri disebut berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, Damri menaikkan tarif bus rute Bandara Soerkarno-Hatta (Soeta) secara diam-diam.
"Diam-diam Perum Damri menaikkan tarif sebesar Rp5 ribu untuk jurusan Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Kenapa kita sebut diam-diam? Karena nyaris tidak ada sosialisasi yang dirasakan konsumen. Banyak keluhan dan pertanyaan konsumen terkait hal itu," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu (10/3).
Konsumen baru mengetahui kenaikan harga itu dari kondektur bus. Tarif baru itu berlaku sejak Januari 2019. Namun, informasi kenaikan tarif itu tidak terpampang jelas pada loket pembayaran atau di kabin bus Damri.
"Jika hal itu benar, YLKI sangat menyesalkan hal tersebut. Sebab itu tidak menghargai hak konsumen yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Baca juga: Kuota untuk Uji Publik MRT Tinggal 104.391 Orang
Tulus menjelaskan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen berbunyi, konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa. Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi alasan kenaikan tarif.
Tulus menilai hal itu tidak dilakukan manajemen Damri. Apalagi kenaikan itu tidak pernah dibarengi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur, seperti sistem tiket masih manual, masih menggunakan sistem sobek karcis, kecuali untuk Terminal 3 Bandara Soeta.
YLKI mendesak Damri menjelaskan benefit seperti apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan tarif itu.
YLKI menduga kenaikan itu dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta paling menguntungkan. Tanpa rute bandara, bus Damri banyak ruginya.
Jika dugaannya itu benar, Tulus menilai hal demikian tidak fair ketika rute bandara dijadikan satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan.
Manajemen Damri harus berani menutup rute-rute yang merugi. Kecuali rute tersebut dalam penugasan pemerintah. Sehingga, pemerintah harus membayar selisih kerugian itu.
"Tidak bisa konsumen bus Damri harus menaggung kerugian tersebut,” pungkas Tulus. (OL-2)
Menurut Ronald, BIJB telah siap secara infrastruktur dan dukungan konektivitas jalan tol seperti Tol Cipali dan Cisumdawu yang memudahkan akses dari berbagai wilayah
Rute ini akan mulai beroperasi pada 23 Juli 2025 mendatang dan diharapkan menjadi pendorong baru sektor pariwisata dan perekonomian di kedua wilayah.
BHS juga menyoroti fenomena turbulensi angin pantai yang membentur pegunungan di sisi utara bandara berisiko pada proses lepas landas pesawat.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Maman Immanul Haq, menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi syarikah haji
Pada Jumat (20/6) pukul 22.31 Wita, tercatat satu kali erupsi dengan ketingian kolom letusan 2.000 meter diatas puncak gunung.
Militer Israel mengatakan jet tempurnya menyerang target situs milik rezim Houthi di sepanjang garis pantai Yaman dan lebih jauh ke pedalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved