Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan me-ngeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 16/2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dalam pergub baru ini jumlah tim TUGPP menjadi merombak jumlah dan struktur TGUPP serta memberi peluang aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggotanya.
Anies mengatakan, dalam pergub baru yang diundangkan pada 22 Februari 2019, jumlah anggota TGUPP menjadi tidak dibatasi. Padahal, pada Pasal 19 pergub yang lama, yaitu Pergub No 187/2017 tentang TGUPP, jumlahnya tidak dibatasi, tapi paling banyak 73 orang.
Jumlah itu ditempatkan di lima bidang, yakni masing-masing 7 anggota untuk bidang pengelolaan pesisir; bidang ekonomi dan lapangan kerja; bidang harmonisasi regulasi; serta bidang pencegahan korupsi, sedangkan bidang percepatan pembangunan ditempatkan 45 anggota.
"Di pergub baru, Pergub No 16/2019, jumlah anggota TGUPP disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah," kata Anies, di Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin.
Selain itu, dalam pergub baru itu, Anies memberi peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI berada dalam TGUPP.
Baca juga: Pengembang Diduga Dalangi Gugatan Pergub Rusun
"Sebenarnya bukan perombakan sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," lanjut Anies.
Dengan melihat APBD DKI 2019 yang ditetapkan sebesar Rp89,08 triliun, jumlah TGUPP dimungkinkan bisa melebihi jumlah yang sekarang mencapai 73 orang. Didukung dengan pernyataan Anies, bahwa dengan pergub ini memungkinan menempatkan ASN di tim ini. Seperti aturan sebelumnya, ke-anggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS dan non-PNS.
Peningkatan jumlah anggota TGUPP ini melonjak drastis ji-ka dibandingkan dengan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Saat itu anggota TGUPP hanya 5 orang tanpa ketua tim dan masa kerja 5 bulan.
Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies juga mereorga-nisasi bidang-bidang TGUPP. TGUPP yang sebelumnya terdiri atas lima bidang, kini direorga-nisasi menjadi empat.
Dalam Pasal 7 Pergub No 16/2019, empat bidang TGUPP ialah bidang respons strategis; bidang hukum dan pencegahan korupsi; bidang pengelolaan pesisir serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
Anies juga menjelaskan, selain tidak membatasi jumlah anggota TGUPP, pemprov juga memberikan uang tunjangan dan tambahan uang transportasi.
Dalam peraturan lama, Pergub No 187/2017 tentang TGUPP, aturan pemberian uang transportasi untuk anggota TGUPP tidak ada sama sekali.
Anies menjelaskan tunjangan TGUPP itu hanya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP yang dibebankan pada APBD DKI melalui dokumen pelaksana anggaran (DPA) pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Selain penambahan dan biaya transportasi dalam pergub baru ini, TGUPP era Gubernur Anies juga telah mendapat tunjang-an biaya operasional, seperti belanja alat kantor, belanja spare part dan servis kendaraan termasuk bahan bakar, belanja sewa mesin fotokopi, belanja makanan dan minum rapat, belanja tenaga ahli/narasumber, dan pengadaan mesin absensi. Biaya-biaya ini tidak ada dalam peraturan sebelumnya. (J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved