Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLRES Metro Tangerang memusnahkan barang bukti ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 395.48 gram sabu. Hal ini merupakan hasil sitaan dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) di Kota Tangerang.
Menurut Wakapolres Metro Tangerang, AKB Harley Silalahi, Jumat (8/3), barang bukti senilai Rp850 juta yang dimusnahkan dengan diblender itu merupakan hasil tangkapan Polres Metro Tangerang sepanjang Februari 2019.
Pemusnahan itu dilakukan setelah penandatanganan bersama dengan pihak kejaksaan dan para tersangka melalui penasihat hukum mereka.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan dari empat kasus pada Febuari lalu,” kata Wakapolrestro.
Empat tersangka yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut ialah NJ, FTH, ES, dan SG.
Mereka disebut sebagai anggota jaringan internasional yang mengenda likan narkoba dari dalam LP untuk diedarkan di Jakarta dan Tangerang.
Akibat perbuatan itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs dan Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Lebih jauh Wakapolrestro menjelaskan, untuk 5.000 butir ekstasi dengan tersangka FTH, 46, merupakan jaringan narkotika internasional yang ditangkap di depan Kantor Ke camatan Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Senada, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar, R Bagoes Wibisono, mengatakan peredaran ekstasi dikendalikan oleh salah satu penghuni LP di Kota Tangerang. “Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Bagoes tanpa menyebut LP dimaksud.
Kasus penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga bahwa di daerah Neglasari, Kota Tangerang, telah terjadi transaksi besar ekstasi. Setelah penyelidikan, petugas mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku.
Di sisi lain, FTH mengaku mendapatkan barang dari seseorang di Jakarta. Sedianya, barang itu akan diberikan kepada pelaku lain yang berjanji menemuinya di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Jalan Daan Mogot Kota, Tangerang. Namun, hingga ia ditangkap, orang tidak datang. (SM/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved