Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Hercules Bantah Perintahkan Perusakan

MI
08/3/2019 10:50
Hercules Bantah Perintahkan Perusakan
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Hercules Rosario Marshal mencurigai adanya tebang pilih dalam kasus tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin yang menjeratnya. Ini lantaran kuasa hukum yang memerintahkan pemasangan pelang di PT Nila Alam tidak ikut ditahan  "Sebenarnya kalau saya ditahan, saudara kuasa hukum atau pengacara juga harus ditahan. Saya tidak terima kuasa dari ahli waris. Saya hanya diajak," ujar Hercules saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (6/3).

Hercules menegaskan bahwa pengacara yang berinisial SS itulah yang memerintahkan pemasangan pelang di tanah milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Hercules melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan. Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. JPU menuntut Hercules tiga tahun penjara potong masa tahanan.

Baca Juga: Robertus Robet Minta Maaf kepada Institusi TNI

Selain mengaku kecewa, Hercules juga menyebut aparat penegak hukum tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. "Pengacara tidak ditahan, kok saya ditahan? Seharusnya ditahan semua. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum pilih-pilih," ujarnya.

Dalam nota pembelaannya, Hercules juga merasa diperlakukan tidak adil dan difitnah. Menurut Hercules, JPU tidak menjelaskan pihak yang dikeroyok, diserbu, dan dirusak. Dia kemudian menyebut Bobby dan rekan-rekannya, yang tak lain ialah anak buahnya, sebagai pelakunya. "Di sini ada pelakunya, yaitu Saudara Bobby dan rekan-rekannya. Dia yang memindahkan pintu dari barat ke timur dan dia juga yang menempati kantor pemasaran yang kosong," katanya.

Dia juga menyebut saksi yang dihadirkan JPU tidak relevan karena dari 10 saksi itu tidak ada satu pun yang melihat dirinya berada di tempat kejadian. (KG/J-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya