Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Pengedar Narkoba di Permukiman Diringkus

MI
06/3/2019 09:00
Pengedar Narkoba di Permukiman Diringkus
(MI/Atalya Puspa )

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di permukiman. Barang bukti puluhan gram sabu berhasil disita dari para tersangka.

"Para pelaku ini mengedarkan sabu dari dalam rumahnya. Para pembelinya harus datang ke rumah pelaku untuk mendapatkan narkotika jenis sabu," jelas Kasie Brantas BNNK Jakarta Utara, Putu Darmawan saat konferensi pers di Gedung Mitra Praja Sunter, kemarin.

Ia menyebutkan dua pelaku berinisial MH dan FR ditangkap di Gang Bonpis, Kampung Muara Bahari, kemarin. Keduanya merupakan bandar dari jaringan yang berbeda.

"Dari tangan MH kami sita 31,08 gram sabu dan dari tangan FR sita 41,66 gram sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial MD, KM dan KC kini masih dalam pengejaran," kata Putu.

Sabu tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu per kemasan plastik dengan berat 0,1 gram. Satu orang tersangka lainnya berinisial DF ditangkap pada Senin (18/2) di Jalan Budi Mulia, Jakarta Utara, dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 4,2 gram.

Baca juga: Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Divonis 5 Tahun

"DF berperan sebagai penampung sabu yang diperoleh dari kakaknya yang masih buron. Sekali penitipan dia mendapatkan uang Rp50 ribu," kata Putu.

MH dan FR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Adapun DF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Berkualitas tinggi

Sebelumnya, dalam kasus pengungkapan sindikat pengedar ekstasi jaringan LP dan internasional, Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan 37.799 butir pil ekstasi yang disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berkualitas tinggi.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor BNNP DKI Jakarta, Senin (4/3), Arman mencoba mematahkan satu pil ekstasi tersebut dan pil itu patah menjadi dua bagian.

"Kalau secara fisik, biasanya kalau kualitasnya tidak bagus saat kita patahkan pil itu akan hancur. Kalau dia patah, berarti bagus buatannya, cetakannya bagus," kata Arman.

Dia menyebut ekstasi yang dikirim dari negara Eropa Barat umumnya ialah ekstasi berkualitas tinggi.

Dalam kasus pengungkapan sindikat pengedar ekstasi jaringan LP dan internasional itu, BNNP akhirnya meringkus dua pria berinisial E dan D serta seorang perempuan berinisial M.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 37.799 butir pil ekstasi dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Salah satu tersangka berinisial M, mengaku diminta untuk mengambil paket tersebut oleh pacarnya yang berinisial TW yang berstatus sebagai tahanan di salah satu LP di Jakarta. M dijanjikan imbalan Rp20 juta jika berhasil mengambil paket tersebut.

Terkait LP yang menjadi tempat bandar tersebut ditahan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johnypol Latupeirissa belum bersedia membeberkan nama LP tersebut. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya