Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil menyita 37.799 butir ekstasi yang diselundupkan dari Jerman. Ekstasi itu didatangkan sindikat pengedar dan bandar yang saat ini sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP).
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johnypol Latupeirissa menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi rencana pengirim-an ekstasi dari luar negeri menuju Indonesia.
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan otoritas Bea Cukai.
“Intelijen kami mendapat informasi barang bukti narkoba yang akan masuk ke Indonesia oleh jaringan internasional dan melibatkan bandar di LP. Barang tersebut sudah tiba di Indonesia sebanyak dua paket dari Jerman,” kata Johnypol dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP DKI Jakarta, kemarin.
Paket tersebut, lanjutnya, kemudian diperiksa Bea Cukai dan didapati dua paket tersebut berisi ekstasi yang setelah dihitung berjumlah 37.799 butir.
“Setelah diperiksa Bea Cukai, ternyata betul barang itu adalah ekstasi. Kita lacak alamat pengiriman, tapi ternyata alamat tersebut fiktif,” ujarnya.
Paket itu kemudian diteruskan ke Pos Indonesia yang kemudian memberi dua panggilan ke alamat tersebut, tetapi juga tidak mendapat jawaban.
Berselang beberapa hari kemudian, ada dua pria yang datang membawa resi pengam-bilan barang. Karena dua orang tersebut juga menjadi incaran Polres Jakarta Barat, BNNP kemudian bekerja sama dengan polisi untuk membekuk dua orang yang berinisial E dan D tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat, karena polisi rupaya juga mengawasi sindikat ini,” ujarnya.
Pengembangan dari penangkapan dua itu mengarah ke seorang perempuan berinisial M yang kemudian juga ikut ditangkap.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 37.799 butir pil ekstasi dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
LP di Jakarta
Johnypol menambahkan, upaya penyelundupan ekstasi dari luar negeri kali ini berbeda dari biasanya.
“Biasanya, pemasok jaring-an internasional itu dari Belanda, kali ini dari Jerman.”
Ekstasi dari Jerman itu rencananya dikirim ke seorang bandar di Indonesia berinisial TW. Bandar itu merupakan narapidana di salah satu LP di Jakarta.
“Kita kantongi jaringan besarnya dengan jaringan LP. LP-nya rahasia, lokasinya di Jakarta,” kata Johnypol. (Ant/*/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved