Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Terlilit Utang, Pemuda di Depok Mengaku Terpaksa Jadi Kurir Sabu

Kisar Rajaguguk
27/2/2019 16:39
Terlilit Utang, Pemuda di Depok Mengaku Terpaksa Jadi Kurir Sabu
(thinkstock)

AKIBAT terlilit utang, seorang pemuda di Kota Depok mengaku terpaksa jadi pengantar sabu. Kini, ia harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.

Tersangka adalah Riswanto Halim, 34, warga Perumahan Griya Pancoran Mas Indah Blok C-3 Nomor: 1 RT 12 RW 01, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Riswanto ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Wahyu Oktavian Sirait mengatakan berkas Riswanto dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. Firman mengatakan setelah diteliti berkas tersangka Riswanto dinyatakan lengkap (P-21).

Baca juga:Polisi Tangkap 2 Orang Debt Collector yang Hendak Rampas Motor

“Berkas perkara Riswanto kami nyatakan lengkap (P-21),“ katanya kepada Media Indonesia, Rabu (27/2).

Firman kemudian meminta penyidik melimpahkan tersangka disertai barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu guna disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. Ia menjelaskan, penangkapan tersangka pada 7 November 2018 lalu berawal dari informasi termasyarakat ke Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapati narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3 kilogram dirumahnya, di Perumahan Griya Pancoran Mas Indah Blok C-3 Nomor: 1 RT 12 RW 01, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok

“Berdasarkan pengakuan tersangka sabu tersebut didapat dari Redo yang sampai sekarang ini buron dan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polda Metro Jaya,“ terang Firman.

Dalam kisahnya, pria kelahiran Pontianak 12 Desember 1983 itu beralasan dia terlilit utang sebesar Rp10 juta. Karena utang tersebut, dia akhirnya terpaksa melakukan pekerjaan menjadi kurir sabu atas perintah Redo yang bertempat tinggal di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Pemuda lajang tua itu mengaku sebenarnya dalam hatinya dia berontak bahwa bukan niatnya berbisnis narkoba. Namun ada tuntutan lain yang membawanya ke jurang kehidupannya itu.

“Dia mengaku terpaksa melakukan pekerjaan menjadi kurir sabu karena juga terlilit utang dan tak memiliki uang untuk melunasi utangnya itu,“ kata Firman.

Dirinya juga mengaku kenal cukup lama dengan Redo sebelum ia ditangkap, pukul 09.00 WIB. Redo sudah mentransfer uang Rp10 juta ke rekeningnya meski sabu belum diantar kepada seseorang yang memesan sabu dari Redo.

Baca juga: Syarif Dukung Perombakan ASN yang dilakukan Gubernur DKI

Dia juga mengaku tidak menggunakan sabu dan hanya menjadi kurir sabu kepada pembeli. Ia menuturkan, baru satu kali menjadi kurir sabu lantaran terlilit utang. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut karena harus berurusan dengan hukum.

Riwanto terancam pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor: .35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya