Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Libatkan Polri Tindak Pungli Sertifikasi Tanah

Sumantri
26/2/2019 21:05
Libatkan Polri Tindak Pungli Sertifikasi Tanah
(antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN), mengandeng pihak Polri guna mengusut pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat tanah.

"Kami bekerja sama dengan Polri, karena dalam kepengurusan sertifikat tanah, khususnya yang menyangkut program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih banyak diwarnai dengan praktik pungutan liar," kata Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Djamaluddin seusai rapat kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Banten dan tim satgas pencegahan serta pemberantasan mafia tanah dari Polda Metro Jaya dan Polda Banten, Selasa (26/2).

Padahal, kata dia, program PTSL tersebut, sudah berulangkali di sampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tidak dipungut biaya atau gratis. Namun yang terjadi, masyarakat masih dibebani dengan biaya-biaya yang memberatkan.

"Pungli ini tidak hanya terjadi di Tangerang, juga di daerah-daerah lain di Indonesia," kata Jamaluddin menyikapi masih banyak pungli program PTSL di wilayah Tangerang Selatan.

Begitu juga kata Sunraizal, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN. Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan satgas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terjadi pungli kepengurusan PTSL.

"Kami bersama Satgas akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Apabila masih di temui Pungli, akan kami tindak tegas," kata Sunraizal.

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Andi Tanri Abeng,  mengatakan dalam waktu dekat bersama satgas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah Polda Banten akan turun ke bawah untuk mengawasi pungli tersebut.

"Sebenarnya kepengurusan sertifikat PTSL ini gratis. Dan warga hanya dibebani untuk biaya foto kopi, membeli materai, dan lainnya yang tidak lebih dari Rp150 ribu," kata dia. 

Kalaupun ada biaya lain, lanjut Andi, seperti pengganti transport kelompok masyarakat yang biasanya terdiri dari pengurus RT, RW, harus disepakati bersama dengan masyarakat setempat. Itupun tentunya tidak akan lebih dari Rp500 ribu. Kalau lebih dan tidak diawali dengan kesepatan, berarti masuk katagori pungli.

Sementata itu Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditkrimum Polda Banten, Ajun Komisari Besar Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap mafia tanah yang berada di wilayah Banten, baik dalam kepengurusan PTSL maupun lainnya. 

"Untuk tahun ini, kami sudah menangani 15 kasus mafia tanah. Dari jumlah tersebut, lima orang sudah menjadi tersangka. Sedang yang lain masih dalam pemeriksaan mendalam," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pungli program sertifikat tanah melalui PTSL terjadi di beberapa kelurahan di Tangerang Selatan. Warga diminta biaya Rp3 juta - Rp5 juta. Salah satunya terjadi di Kelurahan Juramangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Sekatan.(A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya