Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pemprov DKI akan Tegas Atasi Konflik di Rusun

M Ilham Ramadhan Avisena
19/2/2019 18:00
Pemprov DKI akan Tegas Atasi Konflik di Rusun
( MI/ARYA MANGGALA)

GUBERNUR Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan tegas menghadapi konflik yang terjadi antara warga rumah susun (rusun) dan pihak pengelola yang terkait.

Sebelumnya Anies mengunjungi Rumah Susun Lavande, Jakarta Selatan, untuk melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 132 Tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik pada Senin (18/2) malam.

Dari kunjungannya tersebut, ia mendapati keluhan warga yang tinggal di sana soal pengelolaan yang memberatkan penghuni rusun.

"Warga rusun itu berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) yang diubah ubah berkali-kali, hak mereka yang seringkali tidak dilunasi," terang Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/2).

Anies meminta kepada jajarannya untuk mengatasi masalah ini hingga tuntas dan mengawal ketentuan yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

"Saya akan minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini," kata Anies.

Pergub No 132 Tahun 2018 berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta penghunian termasuk sarana dan utilitas. Aturan dalam pergub juga melingkupi pembinaan pengelolan rusun milik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kami buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. (Agar) nantinya keadilan hadir di setiap rumah susun yang ada di Jakarta," terang Anies.

Ia menjelaskan konflik yang melibatkan warga rusun juga terjadi di rusun lainnya di Jakarta. Menurutnya banyak warga yang mengalami intimidasi saat memperjuangkan haknya.

"Banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan. Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta,” ujar Anies.

Menurutnya banyak pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tidak tinggal di lokasinya. Anies juga menyatakan akan konsisten dalam menghadapi konflik warga rusun.

“Kami (akan terus) konsisten, dan akan hadapi (berbagai) gugatan yang muncul pengadilan. Justru kami ingin membuktikan lewat jalur hukum, (sebab) yang diatur di sini itu pengelolaan yang mendasarkan pada prinsip keadilan,” tutup Anies.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kelik Indriyanto menyatakan akan melibatkan ketua RT di rusun tersebut untuk melakukan pendataan.

"Nanti kita minta RT setempat untuk mendata siapa saja warga yang tinggal di situ, jadi nanti pengurus P3SRS itu diisi oleh warga yang memang tinggal di situ," jelas Kelik saat dihubungi Media Indonesia.

Kelik menambahkan dalam pembentukan pengurus P3SRS nantinya diawasi oleh warga sendiri. "Kita bentuk panmus (panitia musyawarah) terlebih dulu, kemudian baru ditunjuk siapa pengurus P3SRS itu. Sesuai dengan Pergub 132 tahun 2018 itu, warga wajib mengawasi sebagai pemilik," terangnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai rusun mana saja yang memiliki konflik sama, Kelik menyatakan belum mengetahuinya. Meski begitu, ia membenarkan bahwa konflik antara penghuni dan pengurus P3SRS terjadi pula di sejumlah rusun lainnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya