Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Polres Bogor Bongkar Industri Rumahan Sabu

Dede Susianti
14/2/2019 19:35
Polres Bogor Bongkar Industri Rumahan Sabu
(Humas Polres Bogor/Dede Susianti)

SEBANYAK 12 ribu jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Hal itu setelah jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor menyita sebanyak 1,5 kilogram (kg) lebih, atau tepatnya 1.555 gram jenis sabu.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochammad Dicky Pastika Gading, merilis hasil pengungkapan dan tangkapannya di Mapolresta Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (14/2).

Dia menyebut, pihaknya berhasil membongkar praktik produksi sabu industri rumahan, di Kampung Cihideung, Kecamatan Cijeruk, daerah bagian selatan Kabupaten Bogor.

Menurut Kapapolres, pengungkapan dan penangkapan itu merupakan pengembangan dari 24 Januari lalu. Saat itu tim dari satuan narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menangkap pelaku dengan bukti 267 gram hasil proses industri rumahan di Bogor. Satu orang berinisial J ditangkap, selain itu disita 9 gram sabu siap edar.

Kemudian, dilakukan lagi pengembangan pada 6 Februari. Tim menangkap Y dan menyita barang bukti 1 kiligram sabu yang disembunyikan dalam kloset.

Pengembangan terus berlanjut, dan tim menangkap UA dengan barang bukti yang disita sebanyak 21 paket sabu yang disembunyikan di atap. "Ini memang setiap kasus kami upayakan secara maksimal pengembangannya, sehingga optimal dalam penanganan pemberantasan narkoba," kata Kapolres.

Andi menyebut penyitaan barang bukti hasil industri rumahan itu, sama dengan menyelamatkan 12 ribu jiwa.

"Kalau kita hitung prevalensi, di Bogor Kita amankan untuk pasokan sekitar 12 ribu orang. Artinya kita selamatkan 12 ribu orang dari penyalahgunaan orang dengan hitungan hitungan 1 gram dipakai 8 orang," ungkapnya.

Sistem ganda
Kasat Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam menjelaskan, operasi yang dilakukan pihaknya berawal dari peredaran narkoba yang marak terjadi di Kabupaten Bogor.

"Kami lakukan penyelidikan ditambah informasi dari masyarakat. Penyelidikan mendalam kurang lebih 1 bulan. Baru kami temukan muaranya. Awal 24 Januari di Cijeruk. Pengembangan-pengembangan sehingga total 1.555 gram dari tiga kasus dan tiga TKP (tempat kejadian) berbeda," ungkapnya.

Andri menyebut, sistem produksi dari pabrik rumahan itu adalah meningkatkan secara kuantitas barang. Bahan asli ampetamin berupa sabu lalu dikembangkan dari 1 kilo jadi 1,5 kilo.

Dengan begitu, kata Andri, secara kuantitas lebih banyak, tapi secara kualitas turun. Bila dilihat dari harganya, tidak dibanderol tinggi ketika beredar di pasar gelap. Penjualannya pun menjadi lebih cepat.

"Kurang lebih seperti sabu oplosan. Untuk penyebaran di Jabodetabek. Yang pasti untuk peredaran jenis sabu seperti ini lebih cepat, karena harganya jauh lebih murah," terang Andri.

Rumah yang dipakai untuk memproduksi, lanjut Andri, berupa rumah panggung seperti rumah pohon. Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam antara lain tentang kapasitas produksi industri rumahan tersebut per harinya. Hingga saat ini TKP masih dipasangi garis polisi.

"Zat kimia sedang kami proses, sedang kami lakukan pemeriksaan di lab, kandungannya apa. Ini alat bukti untuk di persidangan," imbuhnya.

Dari pengakuan sementara tersangka, industri rumahan sabu itu baru beroperasi 4 bulan. Produksinya pun tidak setiap hari, namun tiap kali produksi, volumenya besar.

"Kami masih pelajari barang ini masuk Kabupaten Bogor. Tapi dari barang bukti yang kami dapat, sabu ada yang paket lima gram, 10 gram, 20 gram dan ada yang satu kg. Yang satu kilo dibungkus dalam kemasan teh cina," papa rAndri.

Dari hasil pemeriksaan, yang menjadi target pasar adalah kalangan anak muda atau remaja. Kasat menyebut sabu yang dioplos ini jauh lebih berbahaya.

"Untuk memastikannya akan diketahui dari hasil lab dari cairan cairan yang 4 botol ini. Termasuk ada cuka, yang pasti lebih bahaya. Sabu saja sudah bisa merusak saraf manusia, ditambah alat-alat, bahan-bahan kimua seperti itu," tuturnya.

Kasus ini merupakan bagian dari jaringan provinsi. Akan tetapi, ungkap Andri, jaringannya terputus.

Kerap kali antara satu pengedar dengan yang lain tidak saling kenal, tetapi mereka mendapat pasokan satu sumber. Pengedar berkomunikasi menggunakan nomor privat dan dengan asas kepercayaan.

"Antara tersangka 1,2 dan 3 tidak saling kenal. Yang kenal itu hanya intonasi suara. Ini adalah barang yang dari antarprovinsi asal dari Sumatra dan Aceh," pungkas Andri.

Para tersangka dikenai pasal pidana pengedar, yakni Pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 25 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya