Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
HUKUMAN penjara selama dua tahun tampaknya tidak membuat artis layar kaca Jupiter Fourtissimo Jansen Talloga jera. Setelah lewat enam bulan sejak bebas dari penjara, pria yang akrab disapa Jupe atau Josh Pieter ini kembali ditangkap polisi di Jakarta karena penyalahgunaan narkoba.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya, Josh ditangkap bersama seorang teman di sebuah kamar indekos di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Senin (11/2). Polisi merilis informasi ini kepada wartawan pada Rabu (13/2).
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sabu dan cangklong atau alat bong. Ini adalah narkoba jenis sama yang digunakan Josh tiga tahun silam sebelum ditangkap.
Penggeledehan dan penangkapan polisi bermula dari laporan masyarakat. Seorang warga melaporkan bahwa rumah kos di Jakarta Barat itu sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkoba.
Dari situ, polisi segera menyelidiki dan melakukan pengintaian. Setelah digeledah, polisi menangkap dua orang, yaitu JF atau Jupiter dan seseorang berinisial nama E.
Baca juga: Demi Keamanan, Sidang Bahar Smith Digelar di Bandung
Belum ada informasi resmi lebih lanjut. Menurut polisi, mereka masih mendalami kasus ini.
Tiga tahun silam, tepatnya 10 Mei 2016, Jupiter Fourtissimo ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan sabu.
Dari Josh, polisi menyita barang bukti sabu 0,54 gram. Menurut polisi saat itu, Jupiter Fourtissimo diketahui telah memakai sabu selama tiga bulan untuk senang-senang.
Dia dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman penjara dua tahun. Pada 27 Juli 2018, Jupiter Fourtissimo bebas. Dia mendapat remisi 3,5 bulan.
Jupiter Fourtissimo yang menginjak usia 37 tahun pada 4 Februari lalu, aktif sebagai aktor dan presenter sejak akhir 1990-an. Dia pernah bermain sinetron Chanda, Pura-Pura Buta, Cinta Puteri, serta film horor Terowongan Casablanca. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved