Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prostitusi Daring di Line Beranggotakan 400 Orang

Siti Yona Hukmana
05/2/2019 12:04
Prostitusi Daring di Line Beranggotakan 400 Orang
(Ilustrasi)

SH, 23, ZJ, 23, WN, 23, HAM, 23, dan RM, 23 menyediakan jasa prostitusi daring di aplikasi Line dengan nama 'Show Time'. Tersangka menggunakan aplikasi Line agar tidak termonitor polisi.

"Menurut tersangka, Line itu sudah jarang digunakan. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor oleh aparat kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi, Selasa (5/2).

Edi mengatakan ada 400 orang lebih yang tergabung ke dalam grup prostitusi daring di Line tersebut. Anggota direkrut ke dalam grup itu melalui layanan iklan Line.

Para anggota mendapatkan informasi terkait fasilitas yang disediakan dalam masing-masing grup setelah dinyatakan bergabung. Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas live streaming hubungan seksual.

Baca juga: Polres Jakbar Bongkar Bisnis Mesum Live Show Online

Setiap anggota grup harus membayar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.

Edi mengungkapkan layanan penyedia jasa prostitusi daring itu telah berlangsung sejak Januari 2018. Namun, dia belum bisa memastikan keuntungan dari prostitusi itu.

"Masih kita dalami (keuntungannya)," aku Edi.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap dua tersangka pada Jumat (18/1). Mereka adalah SH yang diringkus di Pamulang dan ZJ di Tangerang Selatan. Kemudian, WN di Ciputat, HAM di Tangerang, dan RAM di Cempaka Putih pada Selasa (22/1).

Kelima tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya