Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Buni Yani belum juga Datang ke Kejari Depok

Kisar Rajaguguk
01/2/2019 19:55
Buni Yani belum juga Datang ke Kejari Depok
(ANTARA)

TERPIDANA 18 bulan Buni Yani, 48, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Buni Yani akan diperiksa Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, Buni Yani tak kunjung tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Tim Jaksa yang terdiri atas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Kejaksaan Negeri Kota Depok menilai Buni Yani tidak kooperatif. Surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 sudah dilayangkan untuk hadir di Kejaksaan Negeri Kota Depok Jumat (1/2) pukul 9.00 WIB.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Depok, Priatmaji D Prawiro, mengatakan, Buni Yani harusnya tidak mangkir dari panggilan kejaksaan.

"Buni Yani harus patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor: 1712K/PID.SUS/2018 yang dikeluarkan 22 November 2018 silam," kata Priatmaji kepada Media Indonesia, Jumat petang.

Priatmaji mengatakan, Kejari Kota Depok memastikan Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Kami tunggu prosesnya. Buni Yani berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berkuatan hukum tetap dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok," ujarnya.

Ia mengakui putusan MA terkait perkara yang menjerat Buni Yani terpidana kasus pelanggaran UU ITE adalah putusan kasasi yang merupakan upaya hukum biasa yang terakhir.

"Tidak ada lagi upaya hukum," tambah dia.

Menurut dia, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.

"Apanya yang tidak jelas. Putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan," ucapnya.


Baca juga: MA Ingatkan Vonis Buni Yani Bisa Langsung Dieksekusi


Buni Yani tidak berada di rumahnya, di Blok B 2/5 Kali Baru Permai (KBP) Nomor 24, Cilodong, Kota Depok. Rumah Buni Yani terlihat sepi, hanya ada istrinya, Mimin Rukmini, dan dua anaknya.

Saat ditemui, Rukmini hanya mau bicara dari balik pagar rumahnya. Saat ditanya kepadanya di mana Buni Yani, Rukmini menjawab suaminya sedang menghadiri acara di Jakarta. Rukmini mengatakan dirinya tidak ikut ke Jakarta karena menjaga anak.

"Bapak tidak datang untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok sebagaimana dijadwalkan sebelumnya. Tapi, Bapak enggak akan melarikan diri dan lari dari tanggung jawab," ucap Rukmini.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, Buni tidak datang lantaran masih menunggu surat balasan dari Kejari Depok terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirim pihaknya.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Buni dilaporkan ke polisi atas unggahan video tersebut. Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu. Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya 18 bulan penjara pada 14 November 2017.

Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak 22 November 2018. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya