Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEREDARAN ganja sebanyak 1,5 ton di Bogor berhasil digagalkam Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (30/1) malam.
Tim BNN yang dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Bogor, Rabu (30/1) tengah malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tiga orang telah ditangkap berikut barang bukti sebanyak 1,5 ton ganja yang dibawa dengan minibus dan truk di Jalan Loader, Kecamatan Bogor Timur, dejat Kantor KPU Kota Bogor.
Petugas menangkap pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Bandara Soekarno Hatta dan di Jalan Loader, Kota Bogor.
Arman Depari mengungkapkan barang bukti 1,5 ton tersebut berasal hasil dari dua kali penangkapan. Namun. keduanya saling terkait karena pengendalinya sama, yakni salah seorang narapidana narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kebon Waru, Bandung.
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Yang pertama di Bandara Soekarno Hatta. Yang kedua di tempat kita sekarang berada (Bogor) atas kasus narkotika. Kemudian nanti akan menyusul lagi, karena ada keterkaitan dari tersangka yang lain, yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Bandung,” ungkap Arman.
Baca juga: Dinkes Bogor Temukan 290 Penderita Baru HIV/AIDS
Untuk barang bukti ganja seberat 1,5 ton itu, lanjutnya, dikirim melalui dua jalur yakni darat dan udara.
"Yang darat menggunakan dua kendaraan truk dan kijang yang menggunakan plat (F) Bogor," katanya.
Amran menjelaskan, para pelaku mendesain truk secara khusus seolah-olah truk kosong, dengan maksud mengelabui petugas.
"Truk ini sengaja didesain seolah-olah truk cool storage,"katanya.
Jika dilihat sepintas pada saat dibuka, lanjutnya, truk itu kosong. Padahal di bawahnya telah dibuat kompartemen khusus dengan plat baja.
Modus itu sempat berhasil, karena selama perjalanan dari Aceh hingga ke Bogor, mereka lolos dari pemeriksaan.
"Menurut keterangan pengemudi, kendaraannya sempat diperiksa empat kali, tapi tidak ditemukan barang mencurigakan. Tadi petugas juga sempat kesulitan menemukannya. Tapi setelah kami datangkan anjing pelacak BNN, baru kemudian kita bisa identifikasi bahwa dibagian dasar truk ini ada narkotika," terangnya.
Arman menegaskan hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku maksimal hukuman mati. Karena kejahatan mereka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan generasi muda. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved