Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Catut Nama Presiden

Ferdian Ananda Majni
28/1/2019 20:15
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Catut Nama Presiden
(ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/ama.)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan tim Cyber Cirme Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan dengan mencatutkan nama Presiden Joko Widodo.

Tersangka berinisial ISP ditangkap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1) malam.

"Kita menemukan tersangka dengan inisial ISP. Yang rumahnya ada di Jaktim Pulogadung Jakarta Timur," kata Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1).

Argo menyebut, kasus itu berawal dari laporan warga. Mereka melaporkan tersangka karena merasa tertipu pada 24 Januari 2019. Dalam laporan itu, disebutkan ada seseorang yang mengaku bisa meminjamkan uang dari yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo.

"Yang nantinya pinjaman itu ada 15 juta. Seandainya nanti Pak Jokowi menang, uang pinjaman itu tidak usah dikembalikan. Kemudian ada biaya administrasinya 500 sampai 650 ribu itu di medsos," jelasnya.


Baca juga: Di Jakarta, Tabloid Indonesia Barokah Beredar di 4 Kecamatan


Setelah mendapatkan laporan, Tim siber crime melakukan penyelidikan. Kata Argo, akhirnya dalam penyelidikan menemukan kegiatan tersebut.

"dari penangkapan tersangka ini kita menemukan beberapa alat bukti seperti ATM, KTP, dan ada handphone. Ada beberapa KK," lanjutnya.

Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang tersebut. Lanjut Argo, sejauh ini telah ada sembilan warga yang melaporkan menjadi korban penipuan ISP.

"Ini dibayar cash karena tersangka mendatangi korban door to door. Akhirnya dia dapat keuntungan dari administrasi tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka selanjutnya ditahan di Polda Metro Jaya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya