Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Golda Eksa
28/1/2019 19:35
Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Cipinang
(MI/PIUS ERLANGGA)

SETELAH divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, musikus Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1).

"Jaksa penuntut umum menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel membawa terdakwa Ahmad Dhani dari Pengadilan Negeri Jaksel ke Rutan Cipinang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dimintai konfirmasi, Senin petang.


Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara


Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sebelumnya, imbuh dia, pada 26 November 2018, JPU pada Kejari Jaksel telah menuntut Dhani dengan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya