Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memenuhi syarat terkait rencana penyertaan modal pemerintah (PMP) di APBD 2016, kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemendagri menduga Pemprov mengabaikan peringatan yang sempat disampaikan sebelumnya.
"Jadi kalau kita jeli membaca evaluasi, bahwa yang namanya PMP itu kan harus didahului analisis kelayakan investasi," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar (Dony) Moenek saat dihubungi wartawan, Jumat (8/1).
Penjabat Gubernur Sumatera Barat ini menilai pemberian PMP harus didahului juga dengan hasil analisis investasi. Sebab, analisis investasi berbanding lurus dengan risiko yang harus ditanggung Pemprov DKI ke depan jika terdapat masalah. Terlebih, PMP ini bersumber dari uang rakyat.
Di samping itu, lanjut Dony, Pemprov DKI Jakarta juga tidak menyertakan Peraturan Daerah (Perda) induk untuk memberikan PMP kepada sejumlah BUMD-nya. Dony mengatakan Perda induk itu mutlak dibutuhkan.
"Dia harus ada Perda induk untuk penyertaan modal. Kalau sudah ada Perda induk, ya tinggal kita klarifikasi (ke Kemendagri). Tapi, kalau belum ada Perda induk, penyertaan modal ya, kita evaluasi. Begitu lho," jelas dia.
Syarat mutlak itu, kata Donny, merujuk pada sejumlah aturan yang ada. Di antaranya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
"Jadi sekarang bukan berarti tanpa solusi. Ada solusi. Kami hanya mengingatkan. itu kan tugas Kemendagri. Kami evaluasi dari sisi pembinaan. Evaluasi yang kita lakukan, dalam rangka pembinaan," tandas dia.
Sebelumnya pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, Pemprov DKI mengusulkan PMP untuk PT Jakarta Propertindo Rp1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp370 miliar, Bank DKI Rp1 triliun, PD Dharma Jaya Rp50 miliar, PT Transjakarta Rp1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp450 miliar.
Namun, persetujuan pemberian PMP tersebut terpaksa ditunda sementara hingga Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaikinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Q-1)