Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Polisi Ciduk 3 PNS Pemalsu Paspor

Arga Sumantri
08/1/2016 00:00
 Polisi Ciduk 3 PNS Pemalsu Paspor
((MI/Usman Iskandar))
Ditremkrimsus Polda Metro Jaya menciduk tiga pegawai negeri sipil (PNS) atas kasus pemalsuan paspor. Ketiganya diduga melakukan pemalsuan rekomendasi Paspor Dinas yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementrian Luar Negeri RI.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono menyatakan tiga tersangka yang dicokok aparat yakni N (54) PNS Kementerian Pertanian, EP (36) PNS Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan AS (45) PNS Kementrian Perindustrian RI.

Mujiono membeberkan modus operandi para pelaku. Awalnya, N diminta membuat paspor dinas atas nama MW dan HY dari seseorang inisial S (buron). MW dan HY diketahui bukan PNS.

Selanjutnya, setelah N menyanggupi, N meminta pada AS untuk membuat. AS kemudian memalsukan dokumen serta syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas.

"Yang terdiri dari KTP, Kartu Pegawai Negeri dari badan kepegawaian negara, Surat undangan dari Negara yang dituju, Surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit," kata Mujiono dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Setelah paspor MW dan HY terbit, N kemudian menyuruh EP untuk membuatkan visa Amerika Serikat. EP kemudian memalsukan dokumen pengajuan visa.

Sebagai upah, N memberikan uang pada AS sebesar Rp6 juta. Sedangkan EP menerima imbalan dari N uang senilai Rp5 juta atas upah pembuatan visa.

Kepada polisi HY mengaku mengurus paspor tersebut untuk mencari pekerjaan di luar negeri. HY bilang diajak oleh MW untuk bekerja di luar negeri dan telah menyerah uang senilai Rp 30 Jt kepada S dalam rangka pengurusan paspor tersebut.

Mujiono bilang ketiga tersangka melanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau akta dan atai menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan atai tindak pidana bidang keimigrasian.

"Ancaman hukumannya kurungan delapan tahun penjara," terang Mujiono.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain Paspor dinas atas nama MW dan HY, foto copy KTP dan kartu pegawai palsu, exit permit palsu dan nota diplomatik. Polisi kini tengah memburu S yang masih buron.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik