Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan bakal memidanakan Nikita Mirzani jika ia terus berbicara tidak jujur. Artis berusia 29 tahun itu diketahui terus menyatakan kepada publik bahwa dirinya tidak terlibat prostitusi.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Kombes Umar Fana mengatakan Nikita bisa dikenai Pasal 242 KUHP karena memberikan keterangan palsu.
"Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan pernyataannya sampai ranah pengadilan. Kalau di pengadilan masih begitu ngomongnya, maka dia akan dikenai Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Jika sampai Nikita berani berbohong di pengadilan ketika menjadi saksi bagi dua muncikari yang diduga menjual dirinya yaitu F dan O, maka akan mudah bagi polisi untuk menjadikannya tersangka. "Dia akan jadi tersangka (kasus memberikan keterangan palsu). Para pihak bisa melapor polisi misalnya pengacara tersangka (A dan F) melapor maka Nikita akan kita proses," sambungnya.
Menurut Umar, pernyataan yang diumbar Nikita saat ini dalam berbagai road show dan jumpa pers bahwa dia bukan pelacur memang tidak punya konsekuensi hukum karena dia hanyalah korban dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan sejumlah artis dan konsumen dari kalangan kelas atas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita ditangkap saat hendak melakukan hubungan badan di hotel berbintang lima di Jakarta Utara pada Desember 2015 dengan polisi yang menyamar hendak memakai jasanya. Selain Nikita, polisi juga menangkap artis lain, yakni Puty Revita dan dua orang muncikari berinisial O dan F.
O dan F telah ditahan sementara kedua artis dikirim ke Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan dan rehabitasi. Kedua orang itu diduga melanggar Pasal 2 UU 21/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(Q-1)