Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tidak ada (pengamanan khusus)," kata Dedi, Jumat (18/1).
Dedi menjelaskan, pihaknya baru akan melakukan tindakan setelah pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu keluar dari lapas. Oleh karena itu, polisi akan terus memantau perkembangannya.
"Polri akan monitoring perkembangannya," sebutnya.
Baca juga: Ba'asyir Minta Waktu Tiga Hari untuk Keluar dari Penjara
Sementara itu, kuasa hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah bicara dengan Abu Bakar Ba’asyir, pekan lalu. Bahkan, dia telah melaporkan perkembangan kondisi Ba'asyir. Menurut Yusril, Jokowi berkeyakinan ada cukup alasan untuk membebaskan pria kelahiran Jombang, Jawa Timur itu.
“Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan mengingat usia beliau (Ba’asyir) sudah 81 tahun. Kedua, beliau dalam keadaan sakit, memerlukan perawatan dan ingin sekali dekat dengan keluarganya,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (18/1).
Sebelumnya, pimpinan Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo, itu diduga mengetahui rangkaian pelatihan gerakan terorisme dan mendanai kegiatan latihan kemiliteran terorisme di Aceh.
Abu Bakar Ba'asyir ditangkap di Banjar, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 pagi dan dibawa ke Mabes Polri dengan pengawalan ketat personel Densus 88.
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.(OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved