Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polsek Kembangan Bongkar Jaringan Narkoba Yang Gunakan Gudang Sekolah

Ferdian Ananda Majni
15/1/2019 18:00
Polsek Kembangan Bongkar Jaringan Narkoba Yang Gunakan Gudang Sekolah
(MI/PIUS ERLANGGA)

KEPOLISIAN Sektor Kembangan, Jakarta Barat mengamankan 3 orang tersangka pengedar narkoba yang menggunakan gudang di area sekolah sebagai tempat penyimpanan.

"Kami meringkus tiga tersangka jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan," kata Kapolres Kembangan Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1).

Adapun tersangka yang diamankan yaitu AJ, CP dan DL. Tersangka AJ merupakan kurir yang dikendalikan seorang narapidana lapas. Sedangkan CL dan DL sebagai pemilik gudang disebuah sekolah di Jakarta Barat.

"Jadi AJ dulunya hanya sebagai pemakai, mungkin karena dia sudah lama memakai akhirnya mengenal seorang narapidana di lapas berinisial LK (DPO) dan diminta untuk menjadi kurir dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan," sebutnya.

Terungkapnya jaringan itu, Kata Joko bermula dari tingkah mencurigakan tersangka AJ di Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (11/1). Saat itu, AJ menarik perhatian polisi yang sedang berpatroli di kawasan tersebut.

"Kami geledah dan menemukan plastik klip bekas sabu-sabu. Kemudian kita bawa untuk diperiksa," lanjutnya.

Baca juga : Pemkot Jakut Gelar Operasi Pekat di Penjaringan

Dari pengakuan AJ, ia menjadi kurir sejak setahun lalu dan mengambil barang haram itu dari sekolah tersebut atas izin tersangka CP dan DL yang merupakan pegawai dilingkungan sekolah tersebut.

"Tersangka AJ ini mengaku melakukan pengedaran narkoba karena ingin mencari keuntungan yang akan digunakan untuk biaya menikah dengan pacarnya," terangnya.

Selain itu, narkotika jenis sabu itu dijual berdasarkan permintaan atau by order dengan para pemakai. Kata Joko, penjualan dilakukan atas perintah dari bandar yang ada di lapas.

"Kami tangkap dua tersangka lainnya di sebuah kamar yang berada di lingkukan sekolah. Dari lokasi penangkapan juga kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 355,56 gram dan ribuan obat-obatan terlarang," paparnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut lantaran kedua jenis narkoba itu berasal dari dua bandar yang berbeda.

"Jadi ada dua bandar, satu yang memasok sabu-sabu dan satu memasok psikotropika (obat-obatan). Keduanya kita buru," sebutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik