Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Dilarang Parkir di DPRD, Kendaraan PNS Tempati Trotoar Kebon Sirih

Atalya Puspa
15/1/2019 16:50
Dilarang Parkir di DPRD, Kendaraan PNS Tempati Trotoar Kebon Sirih
(Dok. MI)

TROTOAR di Jalan Kebon Sirih, tepatnya di depan gedung DPRD DKI Jakarta menjadi lahan parkir liar. Terlihat kendaraan roda dua memadati trotoar tersebut. Banyak di antaranya merupakan kendaraan milik pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil Pemprov DKI Jakarta.

Iqbal, salah satu pengawas dalam (pemdal) DPRD DKI Jakarta mengungkapkan, setelah gedung parkir DPRD resmi dibersihkan dari kendaraan PNS, sejumlah PNS memarkirkan kendaraannya di trotoar depan gedung DPRD DKI.

"Dari pagi banyak banget PNS bandel parkir di situ," kata Iqbal di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/1).

Namun, sejak pagi pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta langsung menertibkan kendaraan dengan mengangkut sejumlah motor yang terparkir sembarang. "Sudah ada beberapa motor yang diderek. Tapi belum semua ditertibkan," kata Iqbal.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmiko membenarkan hal tersebut. Sigit menyatakan terdapat sembilan kendaraan roda dua yang diangkut Dishub.

"Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, terdapat sembilan kendaraan roda dua yang diderek hari ini," kata Sigit kepada Media Indonesia, Selasa (15/1).

Sejumlah kendaraan yang terkena giat operasi penderekan tersebut, ujar Sigit, akan dikenai denda retribusi sebesar Rp500 ribu. "Semua kendaraan yang terkena giat penertiban penderekan dikenakan aturan denda retribusi sebesar Rp500 ribu," jelas Sigit.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut subsidi parkir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta di Lapangan IRTI Monas. Jika semula PNS hanya perlu membayar Rp68 ribu per bulan, kini mereka harus membayar Rp550 ribu. Peraturan tersebut mulai ditegakkan per hari ini, Selasa (15/1).

Akibatnya, lahan parkir DPRD DKI Jakarta menjadi dipenuhi oleh kendaraan roda dua miliik PNS. Namun, hari ini lapangan parkir DPRD tersebut kosong melompong karena surat edaran mengenai larangan parkir di gedung DPRD telah resmi beredar.

Dalam surat tersebut, masih belum tertulis denda bagi PNS yang memarkir kendaraan mereka di lapangan parkir DPRD. Namun, penjagaan ketat dilakukan oleh pihak security dan unit pengamanan dalam. (A-2)

Berita terkait : Surat Larangan Parkir Keluar, Basement DPRD Kosong



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya