Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Tersangka Pembunuhan di Green Pramuka Peragakan 19 Adegan

Antara
11/1/2019 06:35
Tersangka Pembunuhan di Green Pramuka Peragakan 19 Adegan
Ilustrasi(Ilustrasi medcom.id)

POLISI melakukan  reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat. Tersangka bernama Haris, 24, memeragakan 19 adegan pembunuhan.

Reka ulang dilakukan di lorong Apartemen. Akses lift untuk umum ditutup selama proses reka ulang berlangsung.

Beberapa penghuni apartemen pun diimbau agar tidak mendekati area rekonstruksi saat Haris memeragakan adegan pembunuhan.

Adegan dimulai saat Haris memeragakan tengah mengikuti korban dari lantai dasar hingga lantai 16. Haris menghabisi nyawa Nurhayati saat korban keluar dari lift di lantai 16.

"Pelaku (Haris) menghabisi korban setelah keluar lift itu ada di adegan 16," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, Kamis (10/1).

Haris berkali-kali sempat mengikuti Nurhayati dari lantai bawah. Selanjutnya, dia ikut masuk ke lift bersama korban dan keduanya terlibat cekcok.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka Punya Masalah Utang

Saat cekcok berlangsung, Haris yang sudah gelap mata akhirnya tega membunuh Nurhayati dengan sebuah pisau dan menikam berkali-kali. Mengetahui korban telah tidak bernyawa, Haris panik dan berusaha menghilangkan jejak.

"Sampai selesai, tersangka langsung meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar dan naik ke lantai 27," tuturnya.

Aksi Haris terekam kamera pengintai (CCTV). Pelaku juga meninggalkan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKPB Tahan Marpaung mengatakan tidak ada temuan baru dari rekonstruksi tersebut.

Polisi hanya mencatat adanya perlawanan yang dilakukan korban ketika Haris melakukan pembunuhan. Ketika keluar lift, pelaku sempat menarik korban hingga korban melawan dan pelaku melakukan penusukan.

"Korban sempat melawan, hal itu terungkap adanya bekas luka cakaran di tubuh tersangka," kata Tahan.

Atas perbuatannya, Haris terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Dengan demikian, ia diancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya