KEMENTERIAN Perhubungan akhirnya mencabut larangan mengenai beroperasinya ojek berbasis online. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan pihaknya mempersilahkan ojek berbasis aplikasi seperti GoJek, Blu Jek, Lady Jek, hingga Grab Taxi untuk beroperasi.
"Sesuai UU, kendaraan roda dua itu tidak dimaksudkan sebagai angkutan publik. Tapi kalau ini (ojek online) mau dijadikan solusi sementara, silahkan saja beroperasi sampai transportasi publik bisa baik,†ujar Jonan di press room Kemenhub, Jumat (18/12).
Jonan menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas diatur bahwa kendaraan roda dua tidak layak dikategorikan sebagai angkutan umum lantaran tidak memenuhi aspek keselamatan.
Namun melihat realitas di masyarakat yang menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai Jonan mengatakkan pihaknya “mempersilahkan†layanan moda transportasi berbasis aplikasi untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," tuturnya dia.
Sementara mengenai aspek keselamatan di jalan raya, Jonan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengkaji ketentuan bagi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum agar memenuhi aspek keselamatan.
“Nah silahkan berkonsultasi ke Polri selaku law enforcer, sebaiknya bagaimana. Atur ketentuannya supaya lebih aman. Yang menjadi poin penting bagi pemerintah sekarang itu soal aspek keselamatan di jalan raya,†tegas Jonan.(Q-2)