GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melontarkan solusi atas pelarangan transportasi berbasis online oleh Kementerian Perhubungan. Ahok mengatakan, poin utama permasalahan transportasi online bukan terletak pada penyediaan aplikasi melainkan di kendaraanya.
"Bagi saya perusahaan Go-Jek itu bukan terlarang karena sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah kan kendaraannya sama kayak Grab Taxi atau Uber," cetus Ahok di Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat, (18/12/2015).
Karena pokok permasalahan ada di kendaraan, Ahok mengaku berencana membuka Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM) untuk melaksanakan uji kelaiakan kendaraan (KIR). Namun, sayangnya pelaksanaan ini hanya dapat berlaku bagi transportasi online untuk mobil atau taxi.
"Mobil yang jadi taksi harus di KIR. Sekarang KIR mobil juga bisa di ATPM. Kalau itu sudah dibangun, mereka (taksi online) boleh KIR di tempat," ucap dia.
Setelah melewati pengujian, taksi online harus diberi tanda lulus uji. Sehingga masyarakat bisa membedakan kendaraan yang aman untuk berkendara.
"Semua mobil taksi harus ditempelin stiker taksi dan ada asuransinya. Yang dilarang menteri kan kendaraannya, melanggar aturan tidak ada KIR tidak ada apa, itu saja sih," ujar Ahok.(MTVN/Q-2)