Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Soal Pelarangan Ojek Online, Ahok Ikuti Kemenhub

LB. Ciputri Hutabarat
18/12/2015 00:00
Soal Pelarangan Ojek Online, Ahok Ikuti Kemenhub
(MI/PANCA SYURKANI)
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti Surat Menteri Perhubungan terkait pelarangan pengoperasion ojek berbasis online. Ahok mengatakan, tidak akan menentang kebijakan tersebut.

"Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri," kata pria yang akrab disapa Ahok di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).

Kendati tidak menentang, secara pribadi, Ahok mengakui manfaat dari ojek sistem online ini. Terlebih, selama ini ojek pangkalan pun sudah banyak berseliweran di tiap sudut Ibu Kota dan tidak bisa ditindak.

"Itu masalahnya hanya kendaraan saja. Faktanya ada ojek enggak? Ada. Bisa enggak diberantas orang mau naik ojek hidup kayak gitu? Enggak kan," tukas Ahok.

Menurut Ahok, permasalahan mendasar soal perizinan ojek online adalah masalah standar keamanan. Sehingga yang palin penting menurut Ahok, para pengemudi ojek online tidak melanggar aturan dan mengedepankan keselamatan berkendara.

"Yang penting ojek jangan melanggar aturan dan kalau naik pakai helm. Sekarang orang ketolong ada ojek kenapa enggak. Ya kami sih ikut saja, kita akan tindak kalau salah. Itu saja sih," tandasnya.(MTVN/Q-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya