KEMENTERIAN Perhubungan resmi melerang ojek berbasis online beroperasi. Meski begitu, masih banyak pengemudi ojek online yang masih beroperasi di jalanan Ibu Kota.
Para pengemudi ojek online masih terlihat memilih untuk menarik penumpang, ketimbang mengindahkan surat pelarangan yang dikeluarkan Kemenhub.
Salah satunya Nasikin, pengemudi Go-Jek berusia 43 tahun ini masih memilih mengambil penumpang hari ini dengan alasan Sebab, belum ada instruksi pasti dari kantor. Padahal, dia mengaku sudah mengetahui soal surat pemberitahuan dari Kemenhub itu.
"Tapi masih disuruh narik aja kok sama kantor, belum ada pelarangan," kata Nasikin kepada Metrotvnews.com, di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).
Nasikin menjelaskan, kalau pun memang benar ada pemberhentian operasi, ia akan memilih untuk kembali menjadi ojek biasa.
"Belum ada kabar dari kantor, buktinya kalau ada pelarangan pasti ada pembatasan pelanggan. Ini mereka (kantor) juga masih tetap ngasih pelanggan," ucap dia.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 kemarin. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap transportasi umum berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) dilarang beredar di Ibu Kota.
Alasannya, ojek dan taksi sejenis tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.(MTVN/Q-2)